Pendidikan Politik yang berwawasan Kebangsaan

Ayo Berbagi!

Oleh: Benny Arisandy (Hakim Pengadilan Negeri Metro)

SwaraSenayan.com. Euforia politik mengalami peningkatan suhu politik setelah rezim orde baru diganti dengan orde reformasi. Secara konstalasi politik perubahan iklim politik tersebut menyebabkan sistem politik bangsa ini mengalami perubahan secara signifikan, dalam koridor ini fase-fase politik ini merupakan dalam masa transisi. Ketika perubahan tersebut telah menyentuh aspek sistem politik, secara sitemik elemen-elemen politik akan mengikuti arus perubahan itu.

Transformasi politik merupakan jawaban dari ketidakseimbangan elemen politik, agar dinamika politik berjalan secara elegan dan sesuai koridor hukum. Sehingga memberikan pencerahan dengan berjalannya rel politik yang mendukung transformasi politik menjadi transformasi sosial dalam kerangka memberikan pondasi semangat kehidupan berbangsa yang kondusif serta memperkokoh rasa kebangsaan.

Transformasi politik sebagaimana wacana diatas sangatlah mempengaruhi kehidupan sosial bermasyarakat, oleh karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang pluralistik. Maka transformasi politik melihatnya secara filsafati bangsa yakni kemampuan ideologi bangsa sebagai pandangan hidup yang mampu memperkokoh kedaulatan dan integrasi nasional.

Dalam manifestasi politik Indonesia ideologi Pancasila merupakan determinasi dari Bhineka Tunggal Ika yang telah dibangun oleh pendiri bangsa Indonesia, dalam keragaman yang berbhineka tunggal ika dalam perspektif politik dinyatakan oleh Sultan Hamengku Buwono X sebagai Perubahan yuridis pada konstitusi Indonesia, sebagaimana ketentuan Pasal 28 UUD 1945, sebagaimana sekarang telah diubah menjadi Pasal 28 E Perubahan Kedua UUD 1945, yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di bidang politik.

Perubahan konstitusi tersebut, mengandung dua macam kemerdekaan, yaitu (1) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, (2) Kemerdekaan mengeluarkan pikiran / pendapat. Khususnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sejarah mencatat bahwa terjadi pasang surut dalam sistem politik di tanah air. Hal ini membawa akibat pula pada perubahan sistem kepartaian.

Kemunculannya euforia masyarakat untuk berdemokrasi ditunjukkan dengan bermunculan banyak partai politik. Meningkatnya kuantitas partai tidak selalu diikuti meningkatnya kualitas perpolitikan nasional, karena banyak partai baru yang muncul tidak didasarkan pada platform partai yang tangguh, serta tidak mengakar di daerah apalagi mempunyai basis massa.

Kualitas perpolitikan nasional mesti didasarkan pada semangat mental pluralistik bangsa dan tanah air Indonesia dan dalam tataran pragmatis partai politik memiliki pekerjaan rumah yang amat berat untuk membawa kehidupan bangsa dan negara dalam kondisi politik yang strategis dan kondusif.

Perkembangan kecenderungan primodial yang sering terjadi bermanifestasi sebagai sektarianisme itu justru ketika terjadi keruntuhan dari aneka sistem makro seperti komunisme dan totalitarianisme serta bocornya konsep integritas teritorial sebagai bagian dari konsep negara kebangsaan, memberi korelasi fenomenal yang tidak niscaya logis (baca, Budiono Kusumohamidjojo, Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Lembaga Pengkajian Strategi dan Pembangunan, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia : Jakarta 1994, hlm.14).

Dalam pengertian lain kondisi di atas memberikan gambaran secara terintegral bagaimana elemen bangsa melakukan konsolidasi diri secara nasional. Sehingga kekhawatiran akan terjadinya proses sektarianisme yang akan terjebak dalam disintegrasi politik dengan akibat fatal dalam bentuk segresi dan separatisme tidak akan terjadi.

Pemikiran politik yang berwawasan kebangsaan adalah suatu penyadaran bagi warga negara akan arti penting kehidupan bersama atas dasar persamaan hak dan kewajiban di hadapan hukum, serta sebagai pembentukan tata pandang yang sehat dan wajar mengenai masa depan sehingga wawasan kebangsaan mempunyai misi sebagai:

  1. Mendukung suatu unikum dalam arti suatu pengelolaan berbagai sub-unikum dalam suatu rangkaian kerangka kebangsaan.Fenomena usaha ini dapat dilihat pada Uni Soviet yang menjelma menjadi CIS yang longgar, meniadakan suatu wawasan kebangsaan, dalam bentuk yang mirip dengan oikumene.
  2. Wawasan Kebangsaan dapat efektif untuk mengelola suatu bangsa yang besar dalam mana setiap unikum dapat mempertahankan keunikannya. Di India dibuktikan bahwa perlakuan terhadap hak dan kewajiban hukum yang merata dan sama sifatnya berakibat pada pelaksanaan hukum yang seragam, dan tidak hanya menjamin persatuan India tetapi juga memberikan peluang untuk memecahkan aneka masalah nasional (baca, Budiono Kusumohamidjojo, Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Lembaga Pengkajian Strategi dan Pembangunan, PT.Gramedia Widiasarana Indonesia : Jakarta 1994, hlm.14).

Wawasan kebangsaan telah hidup dan bergema di hati bangsa Indonesia dengan lahirnya kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 1908 serta diprasastikan sebagai sumpah pemuda dua puluh tahun kemudian. Wawasan kebangsaan mesti dipertahankan dari generasi ke generasi. Oleh karenanya wawasan kebangsaan generasi mendatang harus lebih baik dari generasi pendahulunya. Sehingga wawasan kebangsaan menjadi investasi bagi kehidupan bangsa dan negara di masa mendatang, melihat sebagai salah satu investasi bangsa yang mesti dipertahankan wawasan kebangsaan.

Berangkat dari kemandirian sebagai bangsa yang memiliki wawasan kebangsaan, secara politis wawasan kebangsaan merupakan perekat bangsa dengan kesadaran secara politik menjadikan kekuatan sosial. Wawasan kebangsaan merupakan alat untuk mencapai kehidupan politik yang demokratis, elegan, dan kondusif. Maka salah satu sub-sistem politik dalam melegitimasi kekuatan wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia adalah memfungsikan partai politik sebagai jalur aspirasi rakyat dalam melantunkan syair-syair wawasan kebangsaan. Dalam pengertian lain partai politik adalah elemen sosial politik bagi negara untuk menguatkan tali persatuan nasional Indonesia.

Kehidupan demokratis melalui mekanisme partai politik, memberikan wewenang dan tugas bagi setiap partai politik untuk memberikan pencerahan dan pembekalan kesadaran berpolitik bagi masyarakat Indonesia. Dengan kesadaran politik akan memberikan iklim politik yang kondusif bagi terciptanya, kehidupan berpolitik bangsa yang demokratis, elegan, dan dewasa salah satu instrumen pentingnya adalah Pembelajaran Pendidikan Politik bagi masyarakat.

Pembelajaran pendidikan politik merupakan instrumen penting bagi masyarakat mengingat urgensinya, kapabilitas, dan sasarannya, yang semestinya merupakan esensi penting dalam fungsi pendidikan politik oleh partai politik memberikan rambu-rambu dan haluan politik yang jelas terhadap garis besar pendididkan politik bagi partai-partai Indonesia. Rangkaian secara terintegral dan komprehensif dalam menciptakan pendidikan politik yang berbasis nasionalisme. Pendidikan politik dengan semangat kebangsaan merupakan suatu upaya sistematis yang dilakukan dengan aturan-aturan yang jelas mengenai sanksi, program partai dan mekanismenya. *DAM

Benny Arisandy, SH. MH. Lahir di Muara Bulian, 28 Oktober 1979.

Pekerjaan: Hakim Pengadilan Negeri Metro.

Riwayat Pekerjaan: Calon Hakim PN Muara Bulian, Hakim PN Muara Enim, Hakim PN Rantauprapat, Hakim PN Lubuk Linggau, Hakim PN Metro. Mengikuti berbagai seminar IKAHI, seminar nasional hukum, seminar pertanahan, diklat BI, Diklat KPPU, Diklat Judisial, dan salah satu Kensi (pemegang sabuk coklat kempo).

Tulisan-tulisan:

  1. Peran Polri dalam Demokratisasi di Indonesia (1999)
  2. Implikasi Formulatif Teori Broken Windows dalam Langkah-langkah Preventif Kepolisian Terhadap Kejahatan (2003).
  3. Setiap Orang Diperlakukan Sama di Hadapan Hukum (2014)
  4. Peraturan Peralihan Tentukan Pilkada (2015).
Ayo Berbagi!