Pasal 7 UUD 1945, Konsensus Tertulis Partai Politik Dan Elit Politik (Hasil Amandemen)

oleh -88 Dilihat
oleh
Purwanto, Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
banner 468x60

Oleh : Hari Purwanto (Studi Demokrasi Rakyat – SDR)

SwaraSenayan.com – Jatuhnya rezim otoriter Suharto 20 tahun yang lalu mengubah tatanan berbangsa dan bernegara Indonesia, Reformasi yang didengung-dengungkan oleh pemuda dan mahasiswa 20 tahun lalu mulai dirasakan oleh generasi saat ini. Salah satunya adalah batasan jabatan presiden dan wakil presiden oleh UUD 1945 yaitu Pasal 7 yang bunyi ayatnya yaitu “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

banner 336x280

Pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode adalah konsensus tertulis yang dilakukan oleh partai politik dan elit politik bangsa ini agar terjadinya regenerasi dan tidak ada lagi kepemimpinan seperti di jaman Orde Baru yang memimpin sampai 32 tahun. Selain itu meningkatnya positivisme demokrasi di Indonesia dan partisipasi publik dalam menjaga iklim politik demokrasi kedepan.

Gonjang-ganjing soal #2019 ganti presiden, hanya angin lalu untuk menaikkan posisi tawar elit politik dan partai politik tertentu karena tidak mendapatkan tempat dan posisi dalam pemerintahan. Teori memimpin dan oposan harusnya menghasilkan nilai positif untuk perkembangan berbangsa dan bernegara di Indonesia, jangan sampai rakyat dibawah saling berhadapan padahal partai politik dan elit politik sudah membangun konsensus bersama di Pasal 7 UUD 1945 untuk kemajuan Indonesia. *SS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.