Menteri Rini Lakukan “Jebakan Batman” pada Presiden dengan Pembentukan Holding BUMN sebagai Bancakan Elit-elit Politik

Ayo Berbagi!

riniSwaraSENAYAN.com. Menteri BUMN Rini Soemarno sedang mengebut pembentukan holding untuk enam sektor BUMN yaitu sektor migas, tambang, keuangan, jalan tol, perumahan, serta konstruksi dan rekayasa. Dia berjanji holdingisasi ini tidak dimaksudkan untuk menyeret perusahaan pelat merah melantai di bursa atau melakukan initial public offering (IPO).

Rini menekankan, pembentukan holding ini harus 100% dimiliki negara. Sehingga, jika kemungkinan dicatatkan di bursa maka hanya untuk obligasi, bukan untuk sahamnya.

Rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu sebagai agenda besar Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjual perusahaan pelat merah ke pihak asing. Apalagi menurutnya Menteri Rini disebut tidak berniat melantaikan perusahaan BUMN di bursa, melainkan hanya mencatatkan obligasi pasar modal.

“Itu cara dia (Menteri Rini) untuk menjual bulat-bulat BUMN kita ke asing dengan kedok holdingisasi itu. Apalagi yang boleh melantai di bursa hanya obligasi, padahal obligasi itu kan Surat  utang,” ucap Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu kepada SwaraSENAYAN (18/4/2016).

Arif juga menyayangkan niat Menteri Rini untuk mencatatkan penawaran obligasi pada investor  di lantai bursa. Karena menurutnya investor yang membeli obligasi Holding BUMN  di pasar modal tidak mempunysi risiko atau menanggung beban  utang Holding  BUMN jika terjadi miss manajemen atau merugi, biasanya jika terjadi default membayar utang obligasi hanya boleh dilakukan 1 kali repo.

Arif mensinyalir, bahwa itu hanya skenario untuk menunda pembayaran bunga atau jatuh tempo obligasi  dan selanjutnya, pihak investor pemegang obligasi  akan minta obligasi mereka di konversi saham Holding BUMN. Nah investor ini bisa dari asing atau dalam negeri. Berbeda dengan misalnya Holding BUMN  itu melakukan Go Publik dan melantai di bursa saham  dengan penawaran Saham Holding BUMN kepada publik, maka pemegang saham publik akan sama-sama menanggung resiko kerugian Holding BUMN yang melantai dibursa Saham.

FSP BUMN Bersatu juga menilai Meneg BUMN sedang melakukan “jebakan Batman”  pada Presiden dengan pembentukan Holding BUMN.

“Langkah Menteri Rini Soemarno melakukan holdingisasi perusahaan BUMN disinyalir ingin mencari aman dan menjadikan BUMN sebagai bancakan elit-elit politik. Ini satu cara juga untuk mencari aman dalam menjadikan BUMN sebagai bancakan,” urai Arif.

Dengan menjadikan Holding BUMN maka anak  perusahaan yang bergabung dalam Holding  sudah tidak tunduk UU Keuangan  Negara yang menghilangkan fungsi audit ,pengawasan oleh BPK dan jika ada korupsi anak perusahaan Holding tidak tunduk pada UU Tipikor,

“Jadi sangat jelas agenda Rini Soemarno untuk obral murah BUMN atas dasar holdingisasi BUMN,” kata Arif.

Artinya akan lebih mudah untuk menjarah BUMN tersebut. Setiap keputusan untuk mengeluarkan uang guna keperluan, akan keluar secara tidak jelas, karena mereka tidak perlu dipertanggung jawabkan ke negara sebagai pemegang saham.

“Berbeda dengan BUMN yang tidak holding. Dia masih terkena dan patuh terhadap UU Keuangan Negara dan Tipikor kalau nanti suatu saat ada penyelewengan. Itu yang terpenting,” katanya.

Misalnya, terjadi penyelewengan di anak perusahaan BUMN yang berada di holding, perusahaan tersebut tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. Dia hanya bisa dijerat dengan pasal pidana biasa.

“Biasanya menggunakan pasal penggelapan. Itu pasti hasilnya enggak maksimal,” pungkasnya. ■mtq

Ayo Berbagi!