SwaraSenayan.com. Nahdlatul Wathan (NW) adalah organisasi sosial keagamaan yang didirikan oleh ulama besar Tuan Guru Kyai Haji (TGKH) Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tahun 1953 di Pancor Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Tiga warisan besar yang ia tinggalkan adalah ribuan ulama, puluhan ribu santri, dan sekitar seribu lebih kelembagaan NW yang tersebar di seluruh Indonesia dan mancanegara.
Nahdlatul Wathan sebagai organisasi sosial keagamaan didirikan berdasarkan Akte Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, yang dibuat oleh Notaris Pembantu Hendrik Alexander Malada di Mataram, didaftarkan dan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman RI melalui surat No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 90 tanggal 8 November 1960, berkedudukan di Jalan Kaktus No.1-3 Mataram, Nusa Tenggara Barat dan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Anjani Jalan Raya Mataram, Labuan Lombok Km. 49 Anjani Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kini, Nahdlatul Wathan yang telah memasuki usianya yang ke 81 tahun tetap istiqomah berada dijalur perjuangan dakwah Islamiyah dibawah kepemimpinan putri pendirinya, Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW).
Pada tanggal 3 – 5 Mei 2014 telah diselenggarakan Muktamar ke XIII bertempat di Hotel Sahid Legi Mataram, Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM. Binti TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid terpilih sebagai Ketua Umum PBNW yang sah berdasarkan hasil Muktamar ke XIII, yang kemudian disahkan dengan perubahan Anggaran Dasar sesuai Akte No. 01, tanggal 7 Mei 2014, yang dibuat oleh Notaris Lalu Muhammad Salahuddin, SH.
Sementara itu, pada tanggal 7 – 9 Agustus 2016 lalu, DR. TGKH. M. Zainul Majdi, MA. yang juga sebagai Gubernur NTB mengaku sebagai Ketua Umum PBNW telah melaksanakan Muktamar Nahdlatul Wathan ke XIII di Pancor Lombok Timur, padahal telah diketahui bahwa Muktamar ke XIII Nahdlatul Wathan telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 Mei 2014.
Disinyalir, yang memperkuat sikap Zainul Majdi berani menggelar Muktamar dikarenakan dia sudah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-00297.60.10.2014. Dimana dalam SK tersebut, Menkumham mengakui Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didaftarkan Zainul Majdi.
“Amanah Maulana Syech sebagai pendiri NW harus kita jaga. Jangan sampai NW tercerai berai,” tegas H. Syamsu Rijal SH., MM selaku Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan kepada SWARA SENAYAN (29/8/2016).
“Agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, PBNW menggugat SK Kemenkumham tersebut melalui Kasasi ke Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di negara ini,” kata Syamsu Rijal.
Melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 37 K/TUN/2016 Kemenkumham dinyatakan kalah dan SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan PBNW yang dikomandoi Zainul Majdi yang juga cucu Pendiri NW dinyatakan batal demi tegaknya supremasi hukum.
“Maulana Syech TGKH. Zainuddin Abdul Majid memiliki dua permata yang harus kita hormati sebagai zurriyat maulana. Dua permata itulah Rauhun dan Raihanun. Cucu Maulana Syech yang bernama Muhammad Zainuddin Atsani telah disematkan Gelar Tuan Guru Bajang sejak masih anak-anak itu adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah oleh siapapun,” papar Rijal.
Menurut Syamsu Rijal, membantah dan mempermasalahkan gelar TGB tersebut berarti kita sedang menggugat keputusan Maulana Syech. “Maulana Syech juga memiliki seorang cucu bernama Muhammad Zainul Majdi yang memang tidak diragukan lagi kecerdasannya, sekarang menjadi Gubernur NTB dengan segudang prestasi gemilangnya selama dua kali periode pemerintahannya, ini juga fakta yang tak terbantahkan,” imbuhnya.
“Begitu pun kenyataannya, Zainul Majdi sebagai cucu Maulana Syech sekarang tak berhak lagi menggunakan dan mengatasnamakan organisasi NW. Kalau sudah demikian, maka sebagai manusia yang diberi kemampuan daya berfikir, semuanya kembali kepada diri kita masing-masing untuk mencerna dan merenungkannya,” tutup Samsu Rijal. ■mtq