SwaraSenayan.com – Seperti diketahui, beberapa bulan sejak OSO menjadi Ketua Umum Partai Hanura, partai besutan Jend (Purn) Wiranto ini bergejolak dan terbelah. Sebagian pengurus mengklaim sebagai pengurus yang sah dibawah Kepemimpinan Daryatmo dan Syarifudin Sudding.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, K Wirawan menyimpulkan bahwa teka-teki siapa yang berhak mendaftarkan Caleg untuk Pileg 2019 sudah terjawab, yaitu Hanura kubu Osman Sapta Odang atau akrab disapa OSO. Hal tersebut disampaikan K. Wirawan di Sidang Pleno Rakernas Hanura I tahun 2018 terkait Peran dan Fungsi Kemenkumham dalam mensuskseskan pemilu 2019 di Pekanbaru, Selasa (08/05/18).
“Sudah dijawab oleh pihak Kemenkumham. Kalau ada partai yang sedang bersengketa, maka, mengacu pada UU No 7 tahun 2018, tetap boleh mendaftarkan Caleg,” terang Wirawan.
Sesuai UU tersebut, lanjutnya, yang diterima secara sah adalah yang terakhir kali tercatat di Kemenkumham.
“Maka, Hanura di bawah kepemimpinan OSO lah yang berhak. Dengan nomor SK terakhir yakni: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018,” ungkap Wirawan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI memang memberikan sinyal positif terhadap DPP Partai Hanura OSO selaku pihak yang sah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pileg 2019 mendatang.
Sinyal ini, disampaikan melalui pendapat dari Staf Khusus Kemenkumham RI DR Karjono, SH M.Hum saat memberikan pengarahan di Sidang Pleno Rakernas Hanura I tahun 2018 terkait Peran dan Fungsi Kemenkumham dalam mensuskseskan pemilu 2019.
“Secara hukum, keputusan sela itu belum menyangkut perkara, melainkan lantaran tidak terpenuhinya pihak. Sebelum proses peradilan bisa di Injunction, maka tak masuk ke perkara. Norma hukum dalam Undang-undang Pemilu, adalah Mahkamah Partai, Proses Peradilan. Inkrah, jika menang. Maka, tidak mempengaruhi Keputusan yang lama,” ungkap Karjono.
Lebih lanjut, Karjono menjelaskan bahwa sengketa internal tidak memiliki kekuatan. Dualisme, dalam hukum harus memenuhi Hukum Formil dan Materil.
Posisi Kemenkumham sendiri, lanjutnya, dalam hal adanya sengketa internal, mengacu pada hukum positif. Dimana, Kemenkumham hanya berpatokan pada Register terakhir.
“Seandainya ada Mahkamah Kehormatan yang menyetujui, maka, itu lah yang akan diregisterkan. Dan, apabila masih berseteru, maka yang terakhir yang dicatat oleh Kemenkumham,” ujarnya. *SS