SwaraSenayan.com. Tertangkapnya hakim tindak pidana korupsi di seperti yang terjadi baru-baru ini di Bengkulu serta kasus serupa lainnya merupakan kegagalan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menjaga dan menegakan nilai-nilai luhur di lingkungan peradilan umum. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI. M. Nasir Djamil.
Politisi PKS itu menjelaskan bahwa tidak sedikit faktor yang menjadi penyebab seorang hakim sampai bisa melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatannya itu. “Minimnya kesejahteraan, kurangnya kompetensi dan adanya erosi terhadap standar profesional jabatan dan identitas hakim itu sendiri menjadi penyebab mengapa hal ini terjadi,” kata Nasir Djamil kepada SWARA SENAYAN, Rabu (25/5/3026).
Akibatnya, lanjut anggota DPR Dapil Nanggroe Aceh Darussalam I itu, peran dan status hakim dalam lembaga peradilan semakin tergerus oleh perbuatan tidak bertanggungjawab segelintir hakim nakal. Karena itu, lanjutnya lagi, perlu adanya upaya pemuliaan kembali terhadap profesi hakim di Indonesia.
“Karena itu hakim wajib dalam menjaga kredibilitas dan integritas dirinya. Meski kesejahteraan dan pengawasan terhadap hakim sudah ditingkatkan, kalau kita lihat hakim-hakim sekarang seolah gak ada wibawa, makanya perlu adanya pemuliaan kembali hakim di Indonesia,” terangnya.
Bekas anggota DPRD Nanggroe Aceh Darussalam itu menambahkan, bahwa sebagai puncak profesi hukum, hakim, dewasa ini, tidak lagi menunjukan dalam posisi yang kuat. Akibatnya aspek keilmuan, dalam hal ini, menjalankan kekuasaan kehakiman serta pengawasan dan pembinaan kepada bidang-bidang tertentu tidak lagi terimplementasi sebagaimana yang dibebankan kepadanya.
“Hakim itu bukan perkerjaan dan jabatan, jadi menghakimi itu kehormatan yang hanya bisa dimiliki oleh orang yang memiliki profesionalitas yang tinggi dan teruji tanggung jawab, moralitas serta akhlaknya,” terang dia.
“Jadi rekrutmen itu, dari hulunya, disamping unggul secara keilmuan tentunya harus juga memiliki moralitas yang kuat. Negara disamping itu juga harus memberikan perhatian terhadap kehormatan, fasilitas serta larangan-larangan bagi hakim, sehingga kemudian bisa mengatasi kendala-kendala yang ada,” pungkas anggota DPR RI dua periode itu.■mrf