SwaraSenayan.com. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, rakyat tidak salah jika harus mendatangi gedung DPR RI untuk meminta wakil rakyat yang duduk disana memuluskan agenda pengembalian UUD 1945 ke bentuk yang aslinya.
Menurutnya, gerakan itu merupakan hak yang sah sebagai upaya rakyat memberi masukan pada pemerintah melalui DPR.
“Saya sudah konsultasi ke jajaran purnawirawan TNI. Salah satunya Pak Tri Sutrisno. Beliau bilang ada tiga hal yang sah bisa dilakukan untuk meminta pemerintah kembali ke UUD 45 asli,” ujar Tedjo Edhi Purdijatno saat menghadiri konsolidasi tokoh nasionalis bertajuk “Kembali ke Kiblat Bangsa” di Universitas Bung Karno, Jakarta, Minggu (20/11).
Tedjo Edhi kemudian menguraikan ketiga cara tersebut. Adapun cara pertama yang bisa dilakukan adalah cara konstitusional dengan memberikan masukan dan meminta pemerintah melakukan kajian soal wacana tersebut.
Namun, kata Tedjo, hal tersebut sulit dilakukan saat ini.
Cara kedua, lanjut Tedjo, adalah melalui cara ekstra konstitusional yang diaplikasikan melalui aksi turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa.
“Tapi cara ini jangan diartikan sebagai upaya kudeta politik untuk menjatuhkan presiden,” sambungnya.
Cara ketiga, bisa dilakukan jika pemerintah tidak menggubris masukan rakyat. Cara itu adalah dengan mendatangi gedung DPR/MPR untuk meminta wakil rakyat yang duduk disana mengembalikan konstitusi negara ke UUD 1945.
“Rakyat sah jika harus menempuh cara melalui MPR/DPR, Karena itu rumah rakyat. Di sana itu semua wakil kita, jangan dianggap rakyat datangi wakilnya yang duduk di DPR/MPR makar. Kita rakyat yang ingin perbaikan lebih baik,” tegas Tedjo. *MTQ