SwaraSenayan.com. Beredar di whatsApp group tulisan Bayu Taufiq Possuma,Ph.D (Anggota Dewan Pakar Wahdah Islamiyah) yang mengulas sebuah prinsip terhadap kesucian kalimat tauhid terkait kasus penulisan kalimat tauhid diatas bendera merah putih. Orang atau pihak yang menambah nilai dan kesakralan bendera itu dengan Kalimat Tauhid, mestinya malah diberi apresiasi. Meskipun itu tak lagi bisa dianggap sebagai lambang negara, karena tidak standar.
Sekedar pembanding, di Amerika, bahkan badan-badan resmi negara mereka malah sering mempromosikan bendera nya dengan dipakai sebagai kaos oblong para olahragawan nya, bahkan untuk pakaian renang yang mini dan bahkan juga dalam bentuk bikini saja tak masalah.
Syukur nya di negara kita tak pernah ada yang begitu kecuali dijadikan dasar foto Iwan Fals, Lambang dan Tag Line nya Band Slank, atau Band Asing Metallica seperti pernah dilakukan sendiri oleh Jokowi saat masih Walikota Solo.
Sebuah Logika Hukum Sederhana
Jika kalimat tauhid ditempel atau dituliskan kepada bendera dianggap menghina dan menodai. Maka setidaknya ada dua implikasi:
Pertama, Benderanya dianggap lebih mulia dan kalimat tauhidnya sesuatu yg rendah. Sehingga ketika bendera ditempeli kalimat tauhid, bendera tersebut menjadi rendah dan ternoda. Dan ini adalah bentuk kesyirikan.
Kedua, Kalau dianggap kalimat tauhidnya menodai bendera, maka kalimat tauhid dianggap sesuatu yang tercela, noda dan hina, karena bisa menodai bendera. Ini jelas masuk dalam penistaan agamanya.
Polri dapat dituntut balik dengan pasal penistaan agama. Karena bagi kaum Muslimin kalimat tauhid adalah kalimat yang mulia bukan noda dan cela. Kalau penulisnya dianggap punya niat menghina bendera dengan menuliskan kalimat Tauhid, maka tuntutan hukum penistaan agama lebih berat lagi, karena kalimat tauhid dianggap hina dan bisa dipakai untuk menghina. *SS