MAFIA LELANG GULA KRISTAL RAFINASI

oleh -174 Dilihat
oleh
Inas Nasrullah Zubir
banner 468x60

inas1

SwaraSenayan.com. Tahu arti mafia? Mafia bisa berarti persekongkolan antara pembuat kebijakan dengan para calo dan pemeras untuk menggarong pendapatan Negara. Berikut modus operandinya yang disampaikan Inas Nasrullah Zubir, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Partai Hanura.

banner 336x280

Ini terjadi diperdagangan gula rafinasi dengan diterbitkan-nya kebijakan lelang gula kristal  rafinasi (GKR) melalui Permendag No.16/M-DAG/PER/3/2017, bertanggal 17 Maret 2017 yang melegalkan calo dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 bertanggal 23 Mei 2017, yakni penunjukan PT. Pasar Komoditas Jakarta sebagai perusahaan yang akan melakukan lelang tersebut, padahal track record perusahaan tersebut sama sekali tidak jelas dan baru saja didirikan.

PRAKTEK PERDAGANGAN YANG TERJADI SELAMA INI SBB:

– pembeli (Pengguna GKR
– Penjual (Pabrik Rafinasi)
– Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Pengawasan Impor Raw Sugar)
– Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (Pengawasan Perdagangan GKR)
– Tidak ada biaya apapun alias NIHIL.
– Term of Payment 30-90 hari
– Tidak ada jaminan apapun alias NIHIL.
– Franco Gudang Pembeli

PRAKTEK MELALUI LELANG YANG BARU SBB:

– Pembeli (Pengguna GKR)
– Penjual (Pabrik Rafinasi)
– PT. Pasar Komoditas Jakarta (Penyelenggara 
Lelang)
– PT. Kliring Berjangka Indonesia (Lembaga Penjamin)
– PT. Sucofindo (Lembaga Verifikasi)
– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
– Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Pengawasan Impor Raw Sugar)
– Dinas Perdagangan (Verifikasi Pembeli dan Penjual, termasuk kegiatan usaha, kapasitas dan kebutuhan GKI dan tempat penyimpanan GKR)
– Bappebti (Pengawas Pasar Lelang)
– Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (Pengawasan Perdagangan GKR)
– Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (Pengawasan Perdagangan GKR
– Biaya Registrasi sebagai Peserta Lelang Rp. 3,000,000,- (sekali bayar) untuk mendapatkan User ID serta Password dan Virtual Account
– Biaya Keanggotaan Rp. 6,000,000,- per tahun
– Biaya Transaksi (Pembeli) sebesar Rp. 50,000,- per ton
– Biaya Transaksi (Penjual) sebesar Rp. 150,000,- per ton
– Term of Payment CASH AND CARRY
– Pembeli menyerahkan uang jaminan tunai 10% x Harga Batas Atas x Quantity. Uang Jaminan di tahan sampai dengan waktu pelunasan.
– Loco Gudang Penjual.

Transaksi melalui Pasar Lelang akan memparpanjang rantai birokrasi dengan tujuang mengutip fee dari industri mamin dan cenderung beraroma korupsi dan kolusi yang dilegalkan.

Yang menyedihkan adalah UKM dan IKM yang notabene banyak dimiliki oleh rakyat kecil dan menengah, akan kesulitan meng-akses Pasar Lelang ini karena terbatasnya kapasitas, apalagi biaya-biaya lelang tersebut cenderung memalak mereka.
Padahal kebutuhan GKR oleh UKM dan IKM jumlahnya relative kecil, yaitu 50kg – 5 kwintal/bulan.

Karena GKR harus di ambil sendiri oleh pembeli, maka UKM dan IKM akan mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu lebih apabila dibandingkan dengan melalui distributor seperti saat ini.

Potensi biaya tambahan yang akan menjadi beban Industri makanan dan minuman adalah Rp. 2.4 Triliun dan sebagian besarnya akan dinikmati oleh PT. Pasar Komoditas Jakarta.

Mentri Perdagangan, Enggartiasto Lukita terkesan sangat memprotek PT. Pasar Komiditas Jakarta karena dalam Raker dengan Komisi VI tanggal 5 Juni yang lalu, tidak mau membuka siapa saja pemegang saham perusahaan tersebut, tapi informasi diluar mengatakan bahwa pemegang saham perusahaan tersebut adalah orang-orang penting di Negri ini dan ditengarai sebagian dananya untuk agenda politik 2019. *SS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.