Konferensi Nasional APHK IV: Mencari Model Pembaharuan Hukum Perikatan

oleh -73 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20171004-WA0051Oleh: Mardiana, SH., MH. (Dosen PNS Universitas Sriwijaya, Sekretaris Wilayah Barat   Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Kajian Strategis IKAFH UNDIP)

SwaraSenayan.com. Dinamika pertumbuhan di berbagai sektor di Indonesia terutama yang berkaitan dengan pembangunan sangat pesat dirasa saat ini. Terutama di bidang ekonomi dan bisnis. Dalam rangka menopang semua kegiatan tersebut, kontrak yang berfungsi sebagai bingkai bisnis menjadi hal yang mutlak diperlukan.

banner 336x280

Sebagai salah satu aspek pengubah hukum, kegiatan ekonomi yang bervariasi sangat berpengaruh pada “antara siapa dengan siapa kontrak ini dapat dibuat, bagaimana bentuk kontrak yang absah, cara terselenggaranya kontrak, hingga kapan dan bagaimana berakhirnya kontrak” pun ikut berubah.  Dengan kata lain, Hukum Kontrak secara mutlak perlu berkembang guna mengakomodir perkembangan tersebut.

Melalui pendapat ilmiahnya, yang disampaikan pada forum Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan III Oktober tahun lalu, Prof. Yohanes Sogar Simamora menyampaikan bahwa sejauh menyangkut aspek kontrak, setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.

Pertama, tentang pengertian yang berkembang ke arah  “kontrak adalah perbuatan hukum banyak pihak” atau multilateral juridicial act yang kemudian melahirkan pengertian bahwa kesepakatan dalam lingkup domestik (domestic arrangement) dan kesepakatan politik (political arrangement) tidak termasuk dalam domain kontrak.

Kedua, kontrak merupakan satu diantara jenis- jenis perbuatan hukum (juridicial act) oleh karenanya keabsahan untuk perbuatan hukum harus ditempatkan pada bagian pengaturan perikatan pada umumnya. Dalam hal ini aturan mengenai formation of contract, yang merinci mengenai syarat kesepakatan yang berupa offer dan acceptance, baik mengenai batasan, tata cara, kekuatan berlakunya, saat terjadinya maupun pembatalannya, adalah sangat diperlukan.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Mardiana (Dosen Hukum Perikatan FH UNSRI, Sekretaris Wilayah Barat APHK) berpendapat bahwasanya hal tersebut sangan relevan terutama terkait dengan perkembangan teknologi informasi dewasa ini.

Ketiga, tentang isi kontrak. Dalam banyak kasus para pihak tidak dapat mengatur secara rinci apa saja yang menjadi kewajiban para pihak. Hal ini kita jumpai misalnya pada pasal 1339 BW (Burgelijk Wetbook), ajaran tentang kepatutan (reasonableness) dan itikad baik (good faith) telah berkembang dengan pesat.

Selain itu, yang kemudian menjadi implikasi yang perlu kita pikirkan bersama juga terkait dengan daya mengikatnya kontrak. Sekalipun telah lahir kesepakatan, jika oleh hakim hal itu tidak dapat diterima karena dinilai tidak adil maka berdasarkan ajaran kepatutan hakim berwenang mengintervensi. Kemudian apakah dengan kewenangan tersebut hakim dapat menambah, mengurangi, bahkan membatalkan kesepakatan para pihak. Doktrin kepatutan dan itikad baik dalam hal ini dianut secara luas.

Hal tersebut merupakan fakta kecil mengenai urgensi pengaturan Hukum Kontrak jika ditambah dengan tentang formalitas dalam kontrak, tentang perjanjian bersyarat (conditional contract), tentang penafsiran kontrak,           tentang perubahan kontrak, tentang keadaan memaksa (force majeur), tentang pemutusan kontrak yang sudah lazim dianut dalam model hukum Principle of Comercial Contract Law (PICC) dengan rasio efisiensi, tentang kontrak khusus, dan masih banyak lagi perkembangan kontrak karena adanya kebebasan berkontrak (freedom of contract).

Kemudian sangatlah relevan pula jika kita kaitkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pada tataran ini, sumber hukum kontrak kita adalah tergolong paling tua. Sumber Hukum Kontrak Indonesia adalah BW (Burgelijk Wetbook) produk abad ke-19 yang cukup jauh tertinggal dibanding dengan Law Contract and Tort 2008 milik Laos, Civil Code 2005 milik negara Vietnam, dan Contract (Rights of the Third Parties) 2001 milik negara Singapura.

Bertolak dari pemikiran filosofis tersebut, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan secara konsisten dan berkesinambungan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, mengadakan Konferensi Nasional APHK IV. Konferensi yang bertemakan “Mencari Model Pembaharuan Hukum Perikatan: Penormaan Prinsip dan Langkah Legislasi” akan diselenggarakan di Gedung FH Tower Fakultas Hukum Kampus Palembang pada tanggal 9 s. d. 11 Oktober pekan depan. *dam

banner 336x280

Response (1)

  1. Kontrak merupakan hukum bagi pihak yang menyepakatinya 1320 kuhperdata. Bgm jika skema G to G, mesti tunduk kpd payung aturan mana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.