Oleh : MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (Ketua Tim Studi NSEAS)
SwaraSenayan.com – Salah satu urusan pemerintahan harus diselenggarakan oleh Presiden RI Jokowi yakni bidang Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah). Secara kelembagaan sudah tersedia Kemenkop dan UKM untuk melaksanakan program dan rencana kegiatan/proyek bidang Koperasi dan UKM. Maknanya, Presiden Jokowi punya Pembantu untuk urus Koperasi dan UKM yaitu Menteri Koperasi dan UKM. Tetapi, tetap saja dalam urusan pemerintahan, Jokowi harus bertanggung-jawab bidang Koperasi dan UKM. Karena itu, studi evaluasi ini studi kinerja Presiden sebagai Penanggung-jawab, bukan studi kinerja Menteri sebagai Pembantu Presiden.
Tim Studi NSEAS mencoba mengevaluasi kinerja Presiden Jokowi urus Koperasi dan UKM. Sekalipun Jokowi belum selesai 5 tahun menjadi Presiden, tetapi baru sekitar 3,5 tahun, sasaran studi evaluasi ini adalah kurun waktu 3,5 tahun. Dari hasil temuan prestasi atau capaian realisasi target, tidak sulit memprediksi untuk 1,5 tahun kemudian kondisi kinerja Jokowi.
Standar kriteria evaluasi digunakan studi ini yakni:
- Janji lisan kampanye Jokowi saat Pilpres 2014 terkait bidang Koperasi dan UKM.
- Janji tertulis kampanye Jokowi saat Pilpres 2014 tertuang di dlm dokumen NAWACITA yang diserahkan kepada KPU, khususnya bidang Koperasi dan UKM.
- RPJMN 2015-2019 diterbitkan Presiden Jokowi.
- Renstra Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015-2019.
Saat kampanye lisan Pilpres 2014, Jokowi berjanji akan memberi bantuan dana Rp. 10 juta per tahun untuk UMKM/Koperasi. Janji ini masih diingkari, tidak ada kejelasan apakah akan dipenuhi atau tidak.
Selanjutnya di dalam Dokumen Tertulis janji kampanye Pilpres Jokowi (NAWACITA), salah satu penjabaran TRISAKTI yakni berdikari dalam ekonomi diwujudkan dalam pembangunan demokrasi yg menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di dlm pengelolaan keuangan negara dan pelaku utama dlm pembentukan produksi dan distribusi nasional. Namun, di dlm 9 agenda prioritas sebagai tindak lanjut TRISAKTI, tidak terdapat rencana kegiatan bidang Koperasi dan UKM. Padahal Pasal 33 UUD 1945 menekankan keberadaan Koperasi ini.
Rencana kegiatan bidang koperasi dan UKM relatif detail di dlm RPJMN 2015-2019. Sasaran kebijakan peningkatan daya saing UMKM dan koperasi antara lain:
- Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi terhadap pembentukan PDB rata2 6,5-7,5 % pertahun.
- Pertumbuhan jumlah tenaga kerja UMKM rata2 4,0-5,5 % pertahun.
- Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm ekspor non migas rata2 5,0-7,0 % pertahun.
- Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm investasi rata2 8,5-10,5 % pertahun.
- Pertumbuhan produktivitas UMKM rata2 5,0-7,0 % pertahun.
- Proporsi UMKM mengakses pembiayaan formal target thn 2019 25,0 %.
- Pertambahan jumlah wirausaha baru melalui program pusat dan daerah, selama 5 tahun lahir 1 juta unit.
Tidak jauh berbeda RPJMN 2015-2019, standar kriteria studi evaluasi di dlm RENSTRA Kemenkop dan UKM antara lain:
- Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi terhadap PDB rata2 6,5-7,5 % pertahun.
- Pertumbuhan jumlah tenaga kerja UMKM rata2 4,0-5,5 % pertahun.
- Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm ekspor non migas rata2 5,0-7,0 % pertahun.
- Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm investasi rata2 8,5-10,5% pertahun.
- Pertumbuhan produktivitas UMKM rata2 5,0-7,0 % pertahun.
- Proporsi UMKM mengakses pembiayaan formal target 25,0 % pada thn 2019.
Apakah realitas obyektif koperasi dan UKM sesuai target capaian?
Kemenkop dan UKM AA Gede acapkali mengingatkan kondisi kontribusi Koperasi terhadap PDB sudah meningkat dan “pecah telur”. Menurutnya, pada 2014 (era SBY) kontribusi hanya 1,71%. Lalu, Menteri ini memperkirakan pada
Triwulan III/2017 mencapai 4,48%. Data Kemenkop dan UKM mencatat, jika mengacu pada data BPS tentang total PDB Nasional Triwulan III/2017 atau hingga September 2017, sebesar Rp10.096 triliun maka kontribusi koperasi sebagai lembaga sekitar Rp.451 triliun. Perkembangan kontribusi ini sbb: 2014 tercatat 1,71%, 2015 naik 4,41%, 2016 turun menjadi 3,99%, 2017 kemudian diperkirakan naik 4,48 %. Rata2 kontribusi era Jokowi yakni sekitar 4,3 %. Meskipun demikian, capaian era Jokowi ini masih jauh dibawah target capaian pertahun (6,5-7,5 %). Jokowi gagal mencapai target urus Koperasi dan UKM.
Dari sisi pertumbuhan jumlah tenaga kerja UMKM, target rata2 4,0-5,5 % pertahun. Kondisi koperasi 3 tahun Jokowi jadi Presiden tidak ada perubahan jumlah berarti baik aktif maupun tidak aktif. Pada 2015 total koperasi 205.781 unit, aktif 148.589 unit, tidak aktif 57.192 unit. Pada 2016 total 208.165 unit, aktif 150.789 unit, tidak aktif 75.376 unit. Pada per 20 Maret 2017 total 208.373 unit, aktif 151.456 unit, dan tidak aktif 56.917 unit ( Sumber Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, 23 Maret 2017). Salah satu masalah Koperasi yakni masih banyak koperasi tidak aktif. Bahkan LAKIP Menkop dan UKM 2015 mengakui, masih banyak koperasi yg belum menerapkan nilai dan prinsip koperasi secara benar. Di lain pihak, diakui juga masalah UMKM al. kualitas SDM rendah; peran sistem pendukung kurang optimal; kebijakan dan peraturan kurang efektif.
Data BPS menunjukkan, jumlah tenaga kerja UMKM pada 2014 sebanyak 8.362.746 pada 2015 menaik sedikit yakni 8.735.781. Thn2 berikutnya tentu menaik.
Selanjutnya target capaian pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm ekspor non migas rata2 5,0-7,0 % pertahun. Berhasil kah Jokowi mencapai target?Data pemerintah masih kita tunggu.
Dari sisi pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm investasi, target capaian rata2 8,5-10,5% pertahun. Berhasilkah?
Selanjutnya target capaian pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm ekspor non migas rata2 5,0-7,0 % pertahun. Berhasilkah Jokowi mencapai target?
Dari sisi pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm investasi, target capaian rata2 8,5-10,5% pertahun. Berhasilkah?
Selanjutnya standar kriteria pertumbuhan produktivitas UMKM rata2 5,0-7,0 % pertahun. Menurut BPS, pertumbuhan produksi UMKM rata2 tahunan 5,71 % pada 2015. Angka ini menaik dibandingkan pada 2014 hanya 1,35 %. Data 2016 dan 2017 belum tersedia.
Terakhir, standar kriteria proporsi UMKM mengakses pembiayaan formal target 25,0 % pada thn 2019.
BPS menyajikan data posisi kredit UMKM pada Bank Umum untuk modal kerja 537.186 miliar rupiah pada 2015, lebih banyak ketimbang 2014, yakni 490.262 miliar rupiah. Penggunaan untuk investasi pada 2015 mencapai 202.615 miliar rupiah, melebihi thn 2014 hanya 181.459 milyar rupiah. Untuk prosentase pembiayaan formal ini masih menunggu data Pemerintah.
Sebagai pembanding kuta bisa gunakan hasil kebijakan Bank Indonesia (BI) membantu pemberian kredit kpada UMKM. Pada awal tahun 2013, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 dan revisinya Nomor 1 7/12/PBI/2015). BI mewajibkan Bank Umum memberi kredit kepada UMKM minimal 20% dari total portofolio kredit pada 2018. Peraturan ini berlaku untuk semua Bank Umum. Disebut Bank Umum bank komersial, bank syariah dan bank campuran.
Antara tahun 2013 dan 2014, Bank diperbolehkan menyalurkan kredit kepada UMKM sebanyak yang mereka mampu. Rasio kredit baru diberlakukan mulai 2015 ke atas. Pada 2015, rasio kredit UMKM terhadap total kredit minimal 5%. Pada 2016 minimal 10%. Pada 2017, minimal 15% Pada 2018, minimal 20%.
Target BI l ini ternyata cukup sulit dipenuhi bagi beberapa Bank. Pada Maret 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sekitar seperlima Bank Umum tidak dapat memenuhi target rasio kredit UMKM sebesar 10% diberlakukan BI untuk 2016.
Dari uraian diatas, Tim Studi NSEAS belum bisa menilai kinerja Jokowi urus Koperasi dan UKM betul2 gagal. Masih menunggu tersedianya data resmi Pemerintah. Diharapkan, setelah 4 tahun jadi Presiden, Pemerintah dapat mempublisir data resmi dan akurat tentang realisasi masing-masing target diharapkan tercapai bidang Koperasi dan UKM ini.