Kinerja Jokowi Urus Ketenagakerjaan

Ayo Berbagi!

Oleh : Muchtar Effendi Harahap (Ketua Tim Studi NSEAS)

SwaraSenayan.com – Ketenagakerjaan adalah satu bidang pemerintahan Presiden Jokowi harus selenggarakan. Pada level Kementerian urus ketenagakerjaan yakni Kementerian ketenagakerjaan, dipimpin seorang Menteri  sebagai Pembantu Presiden.

Studi evaluasi kritis ini bukan untuk kondisi kinerja Menteri ketenagajerjaan, melainkan Presiden Jokowi urus ketenagakerjaan. Apakah kondisi kinerja Jokowi baik atau buruk, gagal atau berhasil urus ketenagakerjaan di Indonesia?

Dari standar kriteria evaluasi kritis, janji-janji lisan Jokowi saat kampanye Pilpres dapat digunakan. Yakni:

  1. Cetak 10 Juta Lapangan Kerja Jika Jadi Presiden

http://bisnis.liputan6.com/read/2072282/jokowi-janji-cetak-10-juta-lapangan-kerja-jika-jadi-presiden.

Janji ini masih belum terbukti hingga 3 tahun jadi Presiden. Klaim sepihak Pemerintah memang ada telah sediakan bahkan lebih dua  juta per tahun.

  1. Memperhatikan permasalahan outsourcing

http://www.indopos.co.id/2014/06/kampanye-di-purwakarta-jokowi-janji-urus-outsourcing.html.

Hingga 3,5 tahun berkuasa, belum juga Nonperforming. Aksi-aksi demo buruh awal 2018 masih menuntut agar Pemerintah penuhi tuntutan buruh ttg masalah outsourcing ini.

  1. Meningkatkan profesionalisme, menaikkan gaji dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri

http://surabaya.bisnis.com/read/20140703/94/72739/inilah-9-janji-utama-jokowi-jk-jika-menang-pilpres-2014

Masih dalam janji, belum menjadi fokus perhatian, kecuali Hal ikhwal infrastruktur.

  1. Menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur

http://fokus.news.viva.co.id/news/read/512458-debat-capres-kedua%E2%80%93janji-siapa-paling-realistis.

Juga hanya janji, masih diingkari.

  1. Memberikan gaji besar bagi para ahli asal Indonesia

http://www.merdeka.com/politik/5-janji-jusuf-kalla-di-pengembangan-sdm-dan-iptek/berikan-gaji-besar-bagi-para-ahli-asal-indonesia.html.

Tidak terealisasi, bahkan membuka seluas-luasnya kepada para ahli asing masuk ke Indonesia. Dlm dunia jasa konsultasi, masih terjadi diskriminatif upah atau gaji antara tenaga ahli WNI dan asing. Asing boleh lebih besar dgn standar asing.

  1. Menaikkan gaji guru

http://www.merdeka.com/politik/5-janji-jusuf-kalla-di-pengembangan-sdm-dan-iptek/jk-janji-kerja-cepat-naikkan-gaji-guru.html.

Masih dapat diperdebatkan, sudah atau belum dilaksanakan janji ini.

Janji-janji di atas  tidak dipenuhi seperti Jokowi memperkuat dirinya sebagai ingkar janji. Kinerja buruk.

Standar kriteria evaluasi kinerja Jokowi urus ketenagakerjaan dapat digunakan janji2  tertulis kampanye Jokowi Pilpres 2014 tertuang di dalam dokumen NAWA CITA. Antara lain:

  1. Melakukan revisi terhadap UU 39/2004 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menekankan pada aspek perlindungan.
  2. Mendukung pegesahan UU Tentang Sistem dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, UU Tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah
  3. Mengendalikan inflasi harus dlihat sebagai bagian integral dari perjuangan buruh.
  4. Membangun perumahan untuk buruh di kawasan industri tidak dapat ditunda lagi.
  5. APBN harus menjadi bagian penting dari pelayanan hak-hak buruh.
  6. Penambahan iuran BPJS kesehatan yang berasal dari APBN dan APBD perlu dilakukan.
  7. Pelarangan kebijakan alih tenaga keria di BUMN
  8. Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang terkait dengan penyerapan tenaga kerja
  9. Mekanisme proteksi terselubung untuk melindungi tenaga kerja dalam pelaksanaan Masyarkat Ekonomi Asean.

Janji-janji kampanye tertulis di dlm NAWA CITA  hingga kini belum ada penjelasan Pemerintah janji-janji mana sudah dilaksanakan. Pemerintah tidak pernah resmi membuktikan dgn data, fakta dan angga aras realisasi janji-janji tersebut. Bisa jadi, Jokowi berpikir janji-janji itu hanya utk cari suara. Setalah jadi Presiden tidak wajib atau ada sanksi hukum utk dilaksanakan.

Standar kriteria berikutnya dapat digunakan rencana kegiatan/program atau sasaran strategis bidang ketenagakerjaan tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. Sasaran antara lain:

  1. Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan 4,0-5,0 % 2019.
  2. Menciptakan kesempatan kerja 10 juta selama 5 tahun.
  3. Perlindungan pekerja migran.

Berdasarkan Renstra Kementerian ketenagakerjaan 2015-2018, arah kebijakan dan strategi sebagai berikut:

  1. Peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
  2. Peningkatan kualitas pelayanan penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja.
  3. Penciptaan hubungan industrial harmonis dan memperbaiki iklim ketenagakerjaan.
  4. Peningkatan perlindungan tenaga kerja, menciptakan rada keadilan dlm dunia usaha dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
  5. Memperkuat fungsi pendukung (manajemen dan pengawasan internal serta perencanaannya pembangunan).

Tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi-JK, pemerintah klaim  tingkat penggangguran mencatatkan rekor terendah. Menaker M Hanif Dhakiri mengungkapkan, tingkat pengangguran pada kurun waktu 2015-2017 mencatatkan rekor terendah selama masa reformasi. “Kita patut bersyukur selama dua tahun terakhir tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia terus menurun. Ini merupakan capaian TPT terendah sejak bangsa Indonesia memasuki era reformasi,” ungkap Hanif. Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional terus menurun dari 5,81 % pada 2015 menjadi 5,5 % pada 2016, dan 5,33 % pada 2017.

Namun di lain pihak, ada penilaian berbeda dari  pengamat dan pelaku ketenagakerjaan, antara lain:

  1. Said Iqbal Ketua KSPI 7 Oktober 2017 menyatakan, Indonesia saat ini berada dlm kondisi darurat PHK karena terjadi PHK besar besaran di mana mana dan di berbagai sektor. Tiga bulan terakhir hampir 59 ribu telah di PHK di seluruh Indonesia. Tidak benar, dikatakan pertumbuhan industri mendekati 17 %.
  2. Direktur Program SMRC Sirojudin Abbas menilai masih tingginya angka pengangguran tersebut menjadi tantangan Pemerintahan Jokiwi-JK.Tingkat pengangguran dinilai masih cukup tinggi. Berdasarkan survei SMRC, sebanyak 56% masyarakat menilai jumlah pengangguran semakin banyak. Sedangkan hanya 16% yang menilai semakin berkurang, 24% menilai sama saja, serta 5% tidak tahu/tidak menjawab.Media indonesia.com, 23 Oktober 2016.
  3. Didik J. Rachbini, Ekonom Indef (2 September 2015) membandingkan kondisi  saat ini dengan era pemerintahan SBY sama-sama mengalami perlambatan ekonomi. Perbedaannya terlihat dari pengangguran. Ketika zamannya SBY, meski pertumbuhan di bawah 5 persen tapi pengangguran tidak meningkat. Tetapi sekarang mengalami peningkatan di pemerintah Jokowi. Dalam kurun waktu 5 tahun pemerintahan SBY, tingkat pengangguran justru mengalami penurunan dari 7,4 persen menjadi 5,7 persen. Namun, era Presiden Jokowi, pengangguran justru naik dari 5,7 persen menjadi hampir 6 persen. Ini berarti per kuartal ada 300.000 orang yang menganggur. Ini baru pengangguran terbuka, belum tertutup.
  4. Guruh Riyanto, Ketua Departemen Media dan Kampanye Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) melaui RMOL.Co, 20 November 2017, menilai, Pemerintahan Widodo tidak memiliki kejelasan dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Selain sejumlah aturan mulai dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak konkrit, turunan pelaksanaannya hingga ke tahapan teknis seperti Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan pun kian tidak mampu mendongkrak kehidupan buruh Indonesia yang lebih baik.

Presiden Jokowi meminta agar izin pekerja asing yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. Tak hanya itu, sebuah  Perpres  diterbitkan  untuk menyederhanakan aturan-aturan mengenai TKA di semua kementerian dan lembaga. Artinya, tak ada lagi kerumitan saat TKA hendak mengurus izin bekerja di Indonesia. Kebijakan Jokowi ini mendapatkan reaksi keras dan kecaman dari publik, juga anggota legeslatif. Intinya, kebijakan ini merugikan rakyat Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari Taslam mengkritik kebijakan Jokowi terkait masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Kemudahan masuknya TKA ini tak ubahnya seperti menggelar karpet merah untuk menyambut kedatangan tamu istimewa. Kebijakan Pemerintah bagi TKA ini sangat kontraproduktif dengan kondisi tenaga kerja nasional yang masih tinggi tingkat penganggurannya. Belum lagi keberadaan TKA khususnya asal China dapat mengancam tenaga kerja lokak (Swamedium.com,11 Maret 2018).

Gelombang protes juga datang dari sejumlah organisasi buruh nasional  saat peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2018 di DKI dan sejumlah daerah fan Ibukota Propinsi. Mereka menuntut agar Perpres tersebut dibatalkan. Menurut buruh, ada sekitar 150 buruh kasar Cina masuk ke Indonesia.

Tim Studi NSEAS bisa mengakui klaim Pemerintah bahwa penyerapan tenaga kerja setiap tahun melebihi 2 juta, di atas target. Boleh dinilai, kinerja Jokowi baik dan berhasil capai target. Tetapi, Tim Studi  NSEAS  juga mengakui, penilaian pengamat dan pelaku ketenagakerjaan bahwa di era Jokowi jumlah penggangguran bertambah, dan Jokowi tidak memihak kepentingan kaum pekerja kasar Indonesia. Kebijakan TKA sungguh kebijakan utk kepentingan Cina. Bagaimanapun. disamping ingkar janji, kinerja Jokowi tergolong buruk, belum mampu mendapatkan sikap simpati atau positif dari kebanyakan rakyat Indonesia. Kondisi ini akan terus berlangsung pd 2019. *SS

Ayo Berbagi!