SwaraSenayan.com. Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono, dari banyak negara yang menerapkan tax amnesty atau di Indonesia dikenal dengan pengampunan pajak, hanya Amerika Serikat dengan 20 negara bagiannya dan Afrika Selatan yang sukses menerapkan sistem tersebut.
Jika bicara di tanah air, maka Indonesia adalah salah satu negara yang gagal menerapkannya. Sistem tersebut justru memberikan dampak negatif terhadap prilaku wajib pajak yang patuh membayar pajak dengan yang menolak membayar pajak, seperti yang terjadi pada tahun 1984 silam.
“Hal itu dikarenakan rasa keadilan mereka sebagai pembayar pajak yang patuh telah merasa dizolimi dan diberlakukan tidak adil oleh pemerintah dengan menerapkan tax Amnesty bagi pengemplang pajak, penyeludup, penjahat BLBI, bandar judi gelap, bandar narkoba, mafia property dan para koruptor yang masuk katagori penjahat ekonomi nasional,” kata Arief Poyuono kepada SWARA SENAYAN, Kamis (12/5/2016).
Ketujuh pejahat ekonomi nasional, kata Arief, sebagai penerima pengampunan pajak ditambah bonus bebas dari segala denda, bunga dan ancaman hukuman pidana, serta hanya membayar 1.5 persen dari pokok hutang pajak, telah menciptakan rasa ketidakadilan bagi hampir 10 juta wajib pajak yang patuh membayar pajaknya.
Mengapa tidak adil, lanjut Wakil Ketum Gerindra itu, sebab selama ini ketujuh penjahat ekonomi yang ia maksud telah melakukan pengerusakan di bidang ekonomi yang berdampak luas. “Sebut saja seperti penyelundupan, illegal logging, Illegal fishing, korupsi dan juga menghancurkan kehidupan sosial dengan mengedarkan narkoba dan perjudian gelap serta penyeludupan miras,” ungkapnya.
Sedangkan untuk keluar dari kerusakan ekonomi yang disebabkan ketujuh penjahat ekonomi itu, pembangunan nasional di Indonesia selama ini justru dibiayai oleh para buruh, petani, nelayan dan masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.
Karena itu, FSP BUMN Bersatu berpendapat bahwa lumrah saja kalau para buruh, petani, nelayan dan masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak akan menolak membayar pajak jika tax amnesty benar-benar diberlakukan oleh presiden Jokowi. Ini juga mengindikasikan bahwa ngototnya parpol dan pemerintah dalam meloloskan UU tax amnesty ini mendapat dukungan penuh dari ketujuh pejahat ekonomi nasional .
“Tentu saja bukan gratisan untuk meloloskan UU tax amnesty. Untuk mengeluarkan keputusan pemberlakuan pengampunan dosa bagi penjahat ekonomi dengan UU tax amnesty, mereka diduga telah mengeluarkan biaya pengamanan dengan dana ratusan miliar besarnya. Dana yang dioperasikan oleh oknum anggota DPR dari parpol pendukung UU tax amnesty dengan inisial MB, MA dan AK,” beber Arief.
Arief menambahkan, bukti-bukti dugaan adanya korupsi kertas putih dengan tujuan meloloskan tax amnesty yang melibatkan beberapa nama anggota DPR tersebut, kini telah diserahkan kepada pihak KPK. Arief juga mengajak kepada semua taat pajak untuk tidak melakukan kewajibannya apabila UU tersebut sampai diberlakukan pemerintah.
“Bagi masyarakat yang patuh bayar pajak, ayo kita tolak membayar pajak jika tax amnesty diberlakukan,” serunya.■mrf