KETIKA GELAR AKADEMIK JADI “BERHALA”

Ayo Berbagi!

IMG-20170903-WA0094Oleh: Ma’mun Murod Al-Barbasy (Wakil Dekan Bidang Akademik dan AIK FISIP UMJ)

SwaraSenayan.com. Heboh soal “Doktor Plagiat” menimpa beberapa lulusan Doktoral Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Beberapa lulusan Doktoral lainnya juga konon patut diduga melakukan plagiat, dengan ciri khusus tak pernah kuliah, kuliah singkat, dan mengerjakan Disertasi super kilat. Bukan hanya UNJ (saya sebut nama karena sudah menjadi pemberitaan hangat), beberapa univeristas lainnya, baik negeri maupun swasta juga konon ada yang dikenal suka “obral” gelar doktor.

Bukan hanya gelar Doktor, beberapa universitas negeri juga ada yang begitu mudahnya untuk “memberikan” gelar profesor. Tak pernah kedengaran mengajar, tak pernah ketahuan melakukan riset, tiba-tiba mendapat pengukuhan sebagai Guru Besar.

Dua kasus pemberian gelar profesor yang agak menghebohkan adalah pemberian gelar profesor kepada Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Guru Besar Universitas Pertahanan. Hebohnya, bagaimana seseorang yang tengah menjabat sebagai presiden kok bisa mendapatkan gelar Guru Besar. Ada juga salah satu petinggi ormas yang belum lama juga memperoleh gelar Guru Besar dari sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur, juga sempat mengundang banyak pertanyaan, terutama mempertanyakan soal persyaratan pemenuhan angka kredit Tri Dharma Perguruan Tinggi plus persyaratan njlimet lainnya yang tak mudah dipenuhi untuk memperoleh gelar Guru Besar.

Bukan hanya di lingkup Doktoral, sebatas gelar sarjana pun masih terdapat beberapa PT yang suka berpesta “jualan” gelar. Menurut penuturan mantan petinggi sebuah PTS, bahwa di PTS tersebut seringkali dalam wisuda sarjana terdapat antara wisudawan yang illegal itu jumlahnya jauh lebih besar, bisa jadi dua kali lipat dari wisudawan yang legal.

Heboh gelar ini bukan kali pertama, jauh sebelumnya telah muncul heboh “jualan” gelar dari beberapa PT “luar negeri”. Dengan cara membayar sejumlah uang, siapapun akan bisa mendapatkan gelar akademik dari mulai Strata 1 sampai Strata 3. Saat itu yang “menyengaja” jadi korban bukan hanya “orang biasa” tapi juga para pejabat sipil dan militer negeri ini. Sangat memalukan bukan??!!

Sekarang kasus serupa kembali terjadi di sebuah PT, bahkan kalau membaca beberapa link berita atau pembicaraan dari beberapa teman, tampak kasusnya begitu massif. Bagaimana mungkin sebuah PT, apalagi berstatus “state university” dalam sekian tahun bisa menelorkan ribuan doktor. Kok jadi seperti “obral doktor”.

Pertanyaan mendasar, kenapa kasus terkait dengan gelar akademik selalu mencuat ke permukaan? Kok terkesan tak ada jera untuk menista dan melacurkan diri guna peroleh gelar akademik? Saya mencoba melihat pada tiga hal.

Pertama, gelar akademik sebagai “berhala”. Bagi sebagian atau mungkin malah kebanyakan orang gelar akademik itu merupakan kebanggaan. Menjadi prestige tersendiri bagi yang menyandangnya. Karena prestige, maka siapapun orangnya berusaha mendapatkannya, meski harus dengan cara amoral. Pada konteks ini gelar akademik sudah menjadi sesembahan, berhala. Seakan seseorang hanya bisa eksis kalau pada nama dirinya berderet  gelar akademik. Kalau perlu masing-masing strata bergelar sedikitnya tiga gelar.
Pemberhalaan gelar ini sebenarnya bukan hanya pada gelar akademik. Gelar keagamaan seperti kiai haji, ajengan, tuan guru, buya, ustadz dan sebagainya, juga kerap dipertuhankan. Seakan gelar-gelar keagamaan itu menjadi segalanya.

Kedua, budaya instant dan tak menghargai proses. Seseorang yang untuk memperoleh gelar akademik rela melakukan apapun, termasuk hal yang bathil, sebenarnya menggambarkan kualitas moral yang bersangkutan: busuk dan culas. Percayalah mentalitas orang seperti ini kalau pun jadi pejabat publik pasti jorok, busuk, dan korup.

Ketiga, cerminan kebijakan pendidikan. Kalau kita bicara dengan menggunakan pendekatanan sistem, maka kasus “jual beli” dan “obral” gelar akademik sebenarnya menggambarkan bobroknya sistem pendidikan negeri ini. Dalam kasus jual beli dan obral gelar akademik, termasuk budaya plagiat yang masih marak, tidak bisa sebepenuhnya hanya PT yang dipersalahkan.

Pembuat kebijakan termasuk leading sektor di lingkup pendidikan PT juga patut dipersalahkan. Sederhana saja bagaimana dunia pendidikan tinggi kita tidak bobrok, sekadar menjadi pimpinan di PTN saja kebijakan, mekanisme dan praktiknya sudah bobrok dan kotor. Rasanya sulit berharap bahwa pemimpin PTN dari produk kebijakan, mekanisme dan praktik yang bobrok akan sanggup menghasilkan out put yang tidak bobrok dan tidak kotor.
Kasus amoral di dunia akademik ini harus jadi perhatian serius para pemangku pendidikan di negeri ini. Kebijakan, terutama terkait mekanisme pemilihan pimpinan PT(N) harus diubah total. Percayalah, kalau tidak diubah, “pelacuran” di lingkup perguruan tinggi akan tetap terjadi. Sekian (MMA, Tol Jagorawi, 3/9/2017). *SS

Ayo Berbagi!