Kasus Order Fiktif GoCar Dikebut Sehari, Puluhan Pengacara Membelanya

oleh -57 Dilihat
oleh
banner 468x60

SwaraSenayan.com. Rambe Marodjahan B, SH., MH bersama 29 rekan-rekan pengacara memberikan perlindungan hukum kepada warga kota Bogor Jawa Barat terhadap penangkapan yang dilakukan Polsek Bogor Utara karena dianggap tidak sesuai Perkapolri No.14 Tahun 2012 Jo KUHAP.

Puluhan pengacara kondang ini dilakukan sebagai upaya pembelaan hukum untuk mendukung penuh upaya lima orang sopir GoCar yang diduga melakukan order fiktif telah dijadikan tersangka terduga tindakan kriminal.

banner 336x280

“Kesalahan pengemudi online GoCar itu bukan sebuah tindakan kriminal. Mungkin mereka hanya mensiasati sistem pemesanan melalui aplikasi online saja. Hal tersebut dilakukan hanya sebatas untuk mencari nafkah keluarga,” ujar Rambe dalam keterangan tertulisnya yang diteima redaksi SwaraSenayan (20/1/2019).

Rambe menegaskan argumentasi hukum nya bahwa apabila ada pengemudi yang melakukan tindakan manipulasi terhadap pemesanannya, menurut aturan GoCar, mitra GoCar dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan sebagai mitra.

“Putus saja sebagai mitra GoCar jika terbukti melakukan manipulasi pemesanannya. Pemutusan sebagai mitra kan bisa dilakukan secara sistem,” tegas Rambe yang juga sebagai Sekretaris Brigade Hanura dan Caleg DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jabar XI.

Rambe menjelaskan bahwa kelima tersangka yang sudah ditahan di Polsek Bogor Utara sejak 2 pekan ini sudah berupaya menempuh jalur damai, bahkan pihak keluarga sudah memohon kepada pihak GoCar melalui Polsek Bogor Utara namun selalu ditolak dengan alasan yang tidak jelas.

“Karena itu, saat ini pihak keluarga tersangka memilih untuk menempuh jalur hukum yang mendapat pembelaan dari puluhan pengacara,” ujar Rambe.

Kasus ini berawal dari Polsek Bogor Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari krnologis prosedurnya diketahui bahwa laporan polisi (LP) tertanggal 8 Januari 2019, dan di tanggal yang sama Surat Penangkapan pun tanggal 8 Januari 2019. Di dalam Surat Penangkapan yang dikirimkan kepada keluarga, dasar surat nya adalah Surat Perintah Penyidikan tertanggal 9 Januari 2019.

“Sangat Aneh Surat Penangkapan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang belum terbit,” kata Rambe.

Rambe menguraikan bahwa SPDP baru diberikan Penyidik kepada pihaknya. Setelah dibaca SPDP rujukan dari Surat Perintah Penyidikan itu teranggal 8 Januari 2019.

“Kok bisa berubah? Kalau pun kita ikuti surat perintah penyidikan tanggal 8 Januari 2019, ada apa dengn Polsek Bogor Utara? LP itu tanggal 8 Januari 2019, Surat Penangkapan juga 8 Januari 2019 dan SPDP 8 Januari 2019 juga, masa iya di kebut dalam satu hari?” tanyanya keheranan.

Prosedur penyidikan perkara sesuai Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 36 Jo Pasal 26 Jo Pasal 15, urutannya adalah sebagai berikut: 1. LP 2. Penyelidikan 3. Penyidikan 4. SPDP 5. Upaya Paksa.

“Upaya paksa penangkapan pun boleh dilakukan apabila sudah dipanggil 2 kali berturut-turut tapi tidak hadir,” pungkasnya. *mtq

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.