SwaraSenayan.com. Rencana jahat pemerintah untuk melakukan pengampunan pajak (tax amnesty) pada para wajib pajak, baik wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak berbadan hukum yang selama bertahun-tahun tidak bayar pajak yang ada di luar negeri wajib ditolak oleh para pengusaha dan perusahaan yang selama ini patuh membayar pajak kepada negara.
Ancaman kebangkrutan dan tergusurnya lapak usaha para pengusaha dan perusahaan yang taat membayar pajak pada negara akan terjadi begitu UU dan Keppres Tax Amnesty di berlakukan.
Demikian disampaikan oleh Arief Poyuono, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra kepada SwaraSENAYAN (2/5/2016).
Lanjut Arief, alasan ancaman kebangkrutan pengusaha dan perusahaan yang taat bayar pajak dari para pengemplang pajak yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak bayar pajak yang mendapatkan pengampunan pajak dengan hanya membayar 1,5 persen dari total puluhan tahun utang pajak yang menunggak dan jika sudah membayar maka dipermudah dan diberi karpet merah oleh Jokowi sebagai aktor utama pengagas Tax Amnesty.
“Dengan hanya diwajibkan bayar 1,5 persen maka para pengemplang pajak akan turn back untuk berinvestasi yang tentunya dalam ilmu dagang dalam berinvestasi para pengemplang pajak yang dapat pengampunan akan masuk di sektor-sektor bisnis yang menghasilkan jasa dan produk yang memiliki konsumen yang sudah establish di pasar,” papar Arief.
Cara-cara bisnis para investor dari pengemplang pajak yang diampuni oleh UU dan Keppres Tax Amnesty akan menggunakan strategi untuk menghancurkan harga pasar dari produk-produk dan jasa yang sebelumnya diproduksi oleh pengusaha dan perusahaan yang taat pajak.
Para pengemplang pajak yang diampuni dengan modal yang besar dan ditambah bonus 98,5 persen dana dari hasil ngemplang pajak akan memproduksi produk dan jasa yang sama yang dihasilkan perusahaan yang taat pajak. Disinilah Arief menilai tidak fair, karena meraka para pengemplang pajak yang diampuni ini lalu untuk bisa menguasai pasar mereka menjatuhkan harga jual barang dan jasa tersebut hingga produk-produk dan jasa yang dihasilkan menjadi market leader.
Sektor Industri yang akan dilirik oleh para pengemplang pajak misalnya sektor tranportasi, consumer food and benerages, consumer goods, restoran, fastfood, dan supermarket.
Arief juga mensinyalir dampak sistemik, bagaimana ancaman lain dari para pengemplang pajak yang dapat pengampunan pajak juga akan berdampak pada bangkrutnya pedagang-pedagang pasar tradisional dan sektor industri UKM.
“Jika mereka masuk dalam sektor bisnis pasar swalayan raksasa, serta produk-produk UKM yang diproduksi secara besar-besaran oleh industri yang dibangun oleh para pengemplang pajak, karena dari sisi likuiditas permodalan para pengemplang pajak diuntungkan dengan hanya membayar pajak 1.5 persen dari total puluhan tahun tidak bayar pajak,” tuturnya.
Bayangkan, kata Arief, 4.000 Trilyun tagihan pajak yang tidak dibayar pajaknya oleh para pengemplang pajak dan akan dibayar kan hanya 60 Trilyun karena kebijakan Jokowi yang tidak pro pembayar pajak dan masyrakat patuh pajak.
Karena itu Partai Gerindra mengajak para pengusaha dan perusahaan patuh pajak yang tidak menerbangkan modalnya ke luar negeri saat krisis ekonomi 1997 dan tetap bertahan untuk tetap menggulirkan ekonomi nasioanal dengan patuh membayar pajak.
“Karena jika tidak menolak UU Tax Amnesty, para pengemplang pajak yang diampuni akan menelan bulat-bulat usaha para pengusaha nasionalis dan patuh pajak,” pungkas Arief. ■mtq