Hidayat Nur Wahid: Menteri Jangan Jadi Stempel Pelanggaran Hukum

oleh -67 Dilihat
oleh
banner 468x60
Hidayat Nurwahid (tengah) | Foto: SwaraSENAYAN
Hidayat Nur Wahid (tengah) | Foto: SwaraSENAYAN

SwaraSENAYAN.com. Proyek reklamasi di teluk utara Jakarta hingga saat ini masih menuai penolakan. Bahkan belum lama ini, para nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sempat melakukan dialog dengan Menteri Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli meminta dihentikannya proyek ambisius tersebut.

Terkait dengan perdebatan perlu tidaknya proses reklamasi di teluk utara Jakarta itu dilakukan, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memiliki pandangan lain. Ia mempertanyakan aspek ekonomi dan ekologi proyek yang telah merubah bentang alam dan ekosistem laut kawasan yang menjadi sumber penghidupan para nelayan disekitarnya.

banner 336x280

“Bicara ekonomi ekologi terkait reklamasi maka masalah ini harus dipertimbangkan, sudahkah terpenuhi dan diperbolehkannya reklamasi secara hukum yang berlaku,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam dialog bertema “Reklamasi: Dilema Ekonomi vs Ekologi” di Pressroom DPR RI, gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Bekas presiden PKS itu juga mengingatkan kepada para menteri kabinet kerja untuk tidak dengan mudahnya memberikan perijinan dalam proyek yang telah membunuh sumber penghidupan nelayan teluk utara jakarta itu, kecuali sudah melalui kajian-kajian yang ditetapkan hukum di negara ini.

“Saya sampaikan moratorium bukan berarti menteri jadi tukang stempel, moratorium harus dalam rangka mengkaji sudah sesuai hukum, memberi manfaat pada nelayan atau tidak, kalau tidak sesuai, menteri harus tidak menyetujui. Jadi menteri jangan jadi stempel terhadap pelanggaran hukum,” dia menyarankan.

Selain itu, lanjutnya, lebih besar mana antara maslahat dan mudarat proyek tersebut. Menurut politisi PKS itu, reklamasi pada dasarnya adalah hal yang mendunia, sudah diterapkan diberbagai tempat dan berbagai negara di dunia. Namun ketika hal itu dilakukan di Indonesia, khususnya di ibu kota negara, menjadi sesuatu hal yang kontroversial.

“Yang terjadi di Jakarta ini menimbulkan hal aneh, bagaimana mungkin di Ibu Kota negara, melibatkan modal dan perusahaan besar namun prinsip dasar belum terpenuhi, terlebih dengan adanya moratorium,” ujarnya heran.■mrf

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.