SwaraSenayan.com. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui surat Nomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018 memutuskan kembali mengakui susunan pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Keputusan itu merupakan respons atas surat dari DPP Hanura Nomor B079/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018, perihal tanggapan atas surat Menkumham Nomor M.HH.AH.11.01-56, tanggal 29 Juni 2018.
Surat Menkumham tanggal 29 Juni menyatakan Kepengurusan DPP Hanura berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dipimpin oleh OSO selaku Ketua dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Lewat surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura.
“Sudah tepat langkah Menkumham Yasonna Laoly. Itu sikap pelayan publik yang obyektif, cerdas, dan bijaksana,” kata Djafar Badjeber Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura kepada SwaraSenayan (8/7/2018).
Jika kurang cermat dan tak cakap merespon keadaan, Djafar menduga bakal terjadi kegaduhan. Bahkan pihaknya bertekad akan melawan Wiranto sebagai Menkopolhukam sampai titik darah terakhir dan akan menduduki KPU jika sampai mengganjal proses pendaftaran caleg dari Hanura.
“Seperti yang kami duga kuat adanya intervensi KPU oleh Menkopolhukam Wiranto, jika Menkumham tak cepat atasi keadaan maka situasinya akan berpeluang mengancam stabilitas politik nasional,” tegas Djafar.
Selaku ketua dewan Pembina seharusnya menurut Djafar, Wiranto berdiri di tengah, tapi sangat disayangkan justru dia sebagai pendiri partai sekaligus sebagai Menkopolhukam dia malah berpihak dan ‘ikut main’.
“Mau dibantah bagaimanapun, kami bukan anak kecil. Kami tahu semua bahwa dia ada di belakang konflik ini. Akhirnya kami beranggapan dia bagian dari masalah dan bahkan langkahnya itu dapat mengancam eksistensi Hanura sebagai parpol yang gagal sebagai peserta pemilu,” bebernya.
Sebagai sesama dewan pendiri partai, Djafar mengaku sedikit banyak mengetahui karakter Wiranto yang cenderung mengorbankan kepentingan kolektif.
“Yang penting selamat dan happy saja. Cara-cara orde baru memang sangat melekat kuat di wataknya Wiranto,” papar Djafar.
Dalam surat Menkumham tertanggal 6 Juli 2018 tersebut tertulis salah satu konsideran yang melatarbelakangi dikukuhkannya kembali OSO – Herry Lontung adalah, “Yang mengakibatkan terganggunya pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Hanura.”
Djafar menegaskan bahwa Pemilu 2019 telah memasuki tahapan pencalonan anggota legislaatif di semua tingkatan, sehingga diperlukan ketegasan kepengurusan partai politik. Dengan surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Hanura di bawah OSO dan Herry Lontung berhak mendaftarkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU. *mtq