Penulis oleh: Chris Komari, Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA)
SwaraSenayan.com. Lagi, pembaca SwaraSenayan menyuguhkan tulisan Chris Komari yang khas, bernas dan kritis serta sangat ilmiah penjelasannya atas respon kehidupan sosial politik di tanah air. Sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya, seperti link di bawah ini, Chris sebagai Aktivis Forum Tanah Air menawarkan solusi di bidang politik dan ekonomi yang dikemas kedalam manifesto politik FTA.
A. POLITIK
Tidak sedikit kelompok masyarakat di tanah air yang mengatakan bahwasanya amandemen 4x UDD 1945 telah mengkudeta dan keluar dari isi, tujuan, cita-cita dan spirit perjuangan para pendiri NKRI yang ada dalam teks asli UUD 1945.
Karena itu, kelompok ini ingin kembali ke UUD 1945 teks asli dengan berbagai cara, seperti DEKRIT PRESIDEN, DEKRIT TERKOORDINASI, DEKRIT MPR, dll., untuk kembali ke teks asli UUD 1945 + addendum pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2x; mempertahankan spirit demokrasi dimana masa jabatan Presiden harus ada term limits.
Spirit kelompok ini sangat beralasan, masuk akal, warranted dan bisa diterima, bahkan oleh mayoritas aktifis Forum Tanah Air (FTA). Tetapi pendekatan atau cara kembali ke teks asli UUD 1945 yang berbeda dengan pendekatan dan solusi yang diberikan oleh FTA.
Dekrit Presiden apapun namanya, seperti Dekrit terkoordinasi, Dekrit MPR, Dekrit Mukidi, Dekrit rondonisasi atau Dekrit Uculisasi tetap manuver politik yang INKONSTITUSIONIL dan memiliki rafimikasi, konsekwensi dan conflict hukum dan politik yang massive.
Sebab, UUD 2002 sudah berjalan selama 23 tahun lebih dan sudah menghasilkan berbagai produk hukum dan produk politik.
Tidak mungkin kembali ke teks asli UUD 1945 begitu saja dan membiarkan produk politik dan produk hukum yang sudah dikeluarkan sebagai hasil dari UUD 2002.
Ibarat seorang rondo ucul yang mengaku single dan menikah dengan MUKIDI dan punya anak, beli mobil dan rumah BTN dengan kredit 15 tahun.
5 tahun kemudian suaminya muncul dan meminta istrinya kembali dan pernikahan dengan MUKIDI dibatalkan, karena pernikahan itu tidak sah.
Ketika pernikahan itu dibatalkan dengan DEKRIT RONDONISASI, bagaimana dengan anaknya, utangnya, kredit mobil, kredit rumah, atau asset bersama lainya, dll?
Apakah dibiarkan begitu saja? Tidak mungkin.
Begitu juga dengan UUD 2002 yang telah menghasilkan 3x PILPRES, apakah PILPRES 3x hasil dari UUD 2002 harus dibatalkan semua?
Bagaimana dengan lembaga baru seperti MK, KY, produk politik berupa berbagai UU, INPRES, KEPRES dan PERPPU yang dikeluarkan sebagai hasil dari UUD 2002?
Apakah akan dibiarkan begitu saja? Tidak mungkin.
FTA menawarkan solusinya pada poin nomer #6 dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA) dengan pendekatan DETOUR dan KONSTITUTIONAL.
Yakni:
Pertama, MPR melakukan amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x UUD 2002, mirip mekanisme dan cara amandemen Konstitusi di Amerika Serikat (AS).
Kedua, setelah dipisahkan, maka amandemen ke #6, amandemen ke #7 dan amandemen seterusnya bisa dilakukan untuk memperbaiki, membatalkan atau menambah pasal dan ayat dari teks amandemen yang dianggap keluar dari tujuan, cita-cita, spirit dan semangat pendiri NKRI yang ada dalam teks asli UUD 1945.
Jadi setelah dipisahkan, semua amandemen UUD 1945 dilakukan hanya untuk melakukan amandemen terhadap teks amandemen, tidak boleh melakukan amandemen terhadap teks asli UUD 1945.
Ketiga, pendekatan, cara dan solusi yang diberikan oleh FTA ini masih konstitutional, berada dalam koridor demokrasi dan tidak memiliki ramifikasi politik dan konsekwensi hukum.
Itulah SOLUSI yang ditawarkan oleh FTA.
B. EKONOMI (Keadilan ekonomi dan fiscal responsibility).
Untuk menciptakan keadilan ekonomi dan fiscal responsibility yang lebih adil, fair, proporsional dan akuntabilitas yang nyata dan kongkrit terhadap semua pejabat negara dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan, Forum Tanah Air (FTA) menawarkan SOLUSI BARU, pendekatan baru dan cara-cara baru dalam mengelola keuangan bangsa dalam APBN dan APBD, yang belum pernah dijalankan di negara Indonesia selama 77 tahun, tetapi sudah dilakukan di negara-negara maju didunia ini, seperti di negara Amerika Serikat (AS).
Pendekatan, cara dan solusi baru itu ada pada poin nomer 7 dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA), adalah sbb:
Pertama, DPR membuat UU baru yang mewajibkan semua APBN dan APBD harus menghasilkan SURPLUS (SURPLUS-ORIENTED).
Kedua, Bila ada APBN dan APBD yang menghasilkan DEFISIT lebih dari 1% berturut-turut selama 2 tahun, maka DPR dan RAKYAT DAERAH berhak untuk melakukan impeachment terhadap Presiden, atau RECALL ELECTION terhadap pejabat daerah (Gubernur, Wali Kota dan Bupati).
Itulah mengapa FTA menuntut agar kedaulatan tertinggi rakyat dikembalikan kepada rakyat dari kekuasaan partai politik dengan membatalkan UU MD3 dan memberikan HAK RECALL kepada rakyat melalui mekanisme RECALL ELECTION untuk memecat anggota legislatif dan pemimpin daerah ditengah jalan.
Ketiga, pendekatan, cara dan solusi yang diberikan oleh FTA terhadap fiscal responsibility APBN dan APBD ini akan mengubah sikap, prilaku dan tanggung-jawab semua pejabat negara pusat dan daerah, termasuk MENKEU, untuk tidak sembarangan numpukin UTANG 7 TURUNAN dengan menjual BONDS dengan BUNGA tertinggi di dunia dan melakukan wasteful spending ‘seenak udele dewe’.
Dijamin tidak ada lagi Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang ongkang-ongkang dikantor, tinggal perintah sana sini, marah sana sini, datang, duduk dan dapat duit.
Para pejabat daerah itu akan dipaksa dan terpaksa harus kerja keras, hemat spending dan akan terus mencari terobosan baru dalam dunia ekonomi (new economic developments) untuk menghasilkan penghasilan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi.
Sebab kalau tidak, APBD mereka akan menghasilkan DEFISIT dan bila defisit APBD itu lebih dari 1% berturut-turut, akan menghadapi RECALL ELECTION dari rakyat setempat.
It can be done di Indonesia.
Karena pendekatan fiscal responsibility seperti ini sudah dilakukan di seluruh 50 negara bagian (STATE), bahkan di semua pemerintahan Propinsi (County) dan pemerintahan Kota (CITY) di Amerika Serikat (AS).
(1). Di negara Amerika Serikat (AS), semua APBN negara bagian (State), APBD pemerintahan Propinsi (County) dan APBD Pemerintahan Kota (City) dibiayai 100% dari penghasilan asli daerah (PAD).
(2). Di Indonesia, dari 38 Propinsi hanya ada 8 Propinsi yang memiliki PAD diatas 50%. Sisanya ada 30 Propinsi memiliki PAD dibawah 40%.
(3). Bagaimana dengan APBD 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia? Berapa % PAD mereka?
Itulah gagasan besar, ide besar dan solusi baru dari para aktifis FTA diseluruh dunia yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA) yang saat ini sedang sosialisasikan dan dipresentasikan ke publik.
Bila ingin mendapatkan copy 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA) silahkan menghubungi perwakilan FTA dimasing-masing Propinsi terdekat.
Karena FTA telah memiliki perwakilan di 36 Propinsi diseluruh Indonesia.
Ada 2 Propinsi yang masih terwakili di Papua dan saat ini FTA juga memiliki 82 perwakilan Kota dan Kabupaten diseluruh Indonesia.
Semoga solusi yang ditawarkan oleh FTA memberikan lilin kecil bagi bangsa Indonesia untuk bisa berjalan dalam kegelapan politik, sebagai manipulasi, rekayasa, kongkalikong oligarki politik dan oligarki ekonomi yang korup, rakus dan jahat. *SS