SwaraSenayan.com – Sehubungan dengan penetapan jadwal persidangan Kepala Dinas Sosdukcapil Sidrap di Pengadilan Negeri Sidrap dengan dugaan Pelanggaran Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 yang akan digelar Kamis (3/5/2018) sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu supaya kasus tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan, dan pihak-pihak terkait dapat menindaklanjutinya.
Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, yang berbunyi:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Sidrap Rusman Yusuf yang dihubungi via telepon selulernya (2/5/2018) menjelaskan bahwa sidang pelanggaran pemilu Kadis Sosdukcapil ini mesti dilihat sebagai tingginya kesadaran politik dan hukum masyarakat Sidrap, sehingga kita semua perlu menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. Kadis Sosdukcapil Sidrap dilaporkan berdasarkan tangkap tangan oleh masyarakat, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan Panwaslu Sidrap untuk ditindaklanjuti.
“Ini kan bentuk pelanggaran yang ditangkap tangan oleh masyarakat. Untungnya masyarakat masih bisa menahan diri, tidak main hakim sendiri, sehingga yang bersangkutan diserahkan dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwajib” sambung Rusman.
Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pada bagian kedua Hak dan Kewajiban Masyarakat.
Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Sidrap mengeluarkan seruan, Mari Mengawal Keadilan. Kami akan terus mengawal, memantau, dan mengawasi proses hukum di Pengadilan Sidrap, serta memberikan dukungan moril kepada penegak hukum untuk tetap objektif dalam penanganan kasus ini tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
“Pertama, kami serukan kepada masyarakat Sidrap untuk bersama-sama mengawal keadilan di sidang pelanggaran pemilu Kadis Sosdukcapil. Partisipasi masyarakat tidak hanya di TPS nanti, tapi mempunyai peran mengawasi dan memantau jalannya proses tahapan Pilkada supaya pilkada bermartabat, terhormat dan konstitusional dapat tercapai di bumi Nene Mallomo.”
Rusman Yusuf melanjutkan,
“Kedua, kami serukan kepada Polres Sidrap dan jajarannya untuk bertindak netral dalam mengawal keamanan pelaksanaan pilkada Sidrap, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pendukung paslon yang ada. Begitu pun kepada Pengadilan Negeri Sidrap, kami harapkan mampu menghadirkan keadilan di bumi Nene Mallomo ini,” tegas Rusman. *AND