SwaraSenayan.com. Untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM., Anggota Komisi XI DPR RI menggelar seminar dengan tema: “Akses Pembiayaan Sistem Keuangan Syariah Bagi Pelaku Usaha UKM & UMKM” yang diselenggarakan di Ruang Seminar Lt. 3 Gedung Menara Unas, Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, Jl. Harsono RM No 1 Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
“Sosialisasi ini sebagai bentuk jemput bola ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman secara utuh agar masyarakat dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan,” demikian disampaikan dr. Erik Adtrada Ritonga, M.KM selaku anggota Komisi XI DPR RI.
Politisi dari Hanura ini menyinggung, masih banyaknya masyarakat yang tergoda iming-iming investasi bodong yang merugikan masyarakat. Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Erik berharap terjadi pemahaman yang benar, terlebih terhadap sistem keuangan syariah yang berprinsip bagi hasil bagi para pihak yang bekerjasama, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan terbebas dari riba.
“Diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan karena memiliki tujuan jangka panjang bagi seluruh golongan masyarakat. Setelah masyarakat paham terhadap sistem keuangan syariah dan produk-produknya, maka masyarakat akan tersaji pemahaman yang utuh bisa mengakses pembiayaan bagi pelaku UMKM,” terang Erik.
Erik juga menyinggung persoalan klasik terhadap akses permodalan selama ini terlalu rumit sehingga pelaku UMKM mencari jalur alternatif yaitu rentenir dengan bunga mencekik. Melalui sistem keuangn syariah yang bebas riba, masyarakat juga dituntut memiliki etos kerja dan menjaga komitmen amanahnya.
“Pelaku UMKM harus dilindungi dan diberikan kemudahan dalam akses permodalannya untuk mengembangkan usahanya. Kebijakan dan program OJK harus diarahkan untuk mendorong kemajuan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” ujar Erik.
Melalui sistem dari lembaga keuangan syariah, Erik meminta OJK sebagai mitra kerja di Komisi XI agar terus mendorong berbagai program untuk mengembangkan UMKM dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan pada sektor UMKM dan kerjasama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan Koperasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi, penelitian dan pengembangan serta sosialisasi dan edukasi.
“Industri jasa keuangan harus terus menjadikan UMKM sebagai sektor prioritas, sehingga kontribusi UMKM semakin besar dalam mendorong kemajuan dan penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegas Erik.
OJK dalam kiprahnya terhadap peningkatan eksistensi kelembagaannya dalam rangka meningkatkan kapasitas koperasi dan menyiapkan koperasi menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan jumlah UMKM di Indonesia tercatat 57,9 juta unit usaha, atau sekitar 23,2% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa. Populasi UMKM di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Jumlah tenaga kerja yang diserap UMKM mencapai 97,30% dari total angka penyerapan tenaga kerja secara nasional. Sementara kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga sangat signifikan, dengan menyumbang 58,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Dari data-data kontribusi sektor UMKM tersebut terlihat begitu besar potensi yang ada di dalamnya, karena itu OJK harus menjadikan pengembangan sektor UMKM sebagai agenda besar OJK dalam membangun dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional yang kontributif dan inklusif,” kata Erik.
Secara khusus, Erik menyebutkan bahwa melalui peningkatkan jumlah pengguna produk dan layanan jasa keuangan, khususnya terhadap akses permodalan keuangan syariah. Bagi masyarakat, peningkatan literasi keuangan syariah di sektor perbankan, sekuritas, asuransi, dll, akan memberikan manfaat yang besar bagi sektor jasa keuangan karena lembaga keuangan dan masyarakat saling membutuhkan satu sama lain sehingga semakin tinggi tingkat literasi keuangan Syariah di masyarakat, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan syariah. *mtq