SwaraSenayan.com. Untuk meningkatkan literasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ahmad Yohan, M.Si. dan Pusat Pengembangan Kewirausahaan Universitas Mercu Buana (UMB) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi yang bertajuk “Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Teknologi Bantu Pertumbuhan UMKM,” di Kampus UMB, Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi, Jumat (5/4/2019).
Seminar ini menghadirkan narasumber Dr. Susetya Herawati, ST, M.Si. selaku Dosen MKCU Kewirausahaan Universitas Mercu Buana dan Bintang Prabowo, SH., M.B.L. selaku Tim Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK.
Dr. Herawati dalam paparannya menegaskan bahwa mahasiswa adalah garda terdidik yang akan mampu membuat perubahan baik bagi setiap peradaban yang muncul dan berkembang. Isu adanya bonus demografi yang puncaknya akan terjadi pada tahun 2030, dan juga Indonesia emas pada tahun 2045, mau tidak mau sejak dari sekarang harus melibatkan para garda terdidik ini untuk mau terlibat dan memberikan solusinya mengingat pada tahun-tahun tersebut usia mereka adalah usia yang sangat produktif.
Universitas Mercubuana melalui matakuliah kecirian kampus Kewirausahaan membentuk mindset setiap insan mahasiswa, apapun jurusannya memiliki mindset kewirausahaan yaitu mahasiswa dengan pribadi yang kreatif, inovatif dan mandiri.
“Dengan karakter mahasiswa yang kreatif, inovatif dan mandiri tersebut tentu saja diikuti dengan berbagai bimbingan untuk mewujudkan hasil yang baik. Harapannya adalah para mahasiswa nantinya memiliki nilai plus dalam dirinya untuk mampu bersaing, apakah dia akan menjadi karyawan atau mereka mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri,” paparnya.
Pada Revolusi Industri 4.0 pengaruh teknologi informasi begitu kuat yaitu cyber physical system. Lima kluster yang sangat berdampak dengan adanya revolusi industri 4.0 adalah ekonomi, bisnis, hubungan nasional-global dan pemerintah, masyarakat dan individu. Pemanfaatan teknologi dan informasi yang sangat besar bagi kehidupan ini, Herawati membeberkan dampak pada sektor bisnis yang kemudian melakukan perdagangan dengan menggunakan on line atau e-commerce. Ternyata dampak teknologi dan informasi ini tidak saja merambah pada Industri perdagangan akan tetapi juga pada industri keuangan di Indonesia, hal ini ditandai dengan hadirnya financial technology (fintech).
“Pertanyaannya apakah fintech diperlukan? Apakah fintech merupakan solusi bagi para mahasiswa yang akan mengembangkan bisnis mereka dalam skala UMKM?” tanya Herwati.
Herawati mengutip data BPS yang menunjukkan telah terjadi pertumbuhan ekonomi 2018 sebesar 5,17 persen, dengan Gini rasio 2018 sebesar 0,387, selanjutnya Produk Domestik Bruto (PDB) kita sebesar 14.837,4 triliun, dengan nilai tukar rupiah Nilai tukar rupian Rp 14.220.000.
“Dari data tersebut terlihat jelas bahwa dari makro tersebut menunjukkan perlu upaya-upaya yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PDB. Potensi ekonomi yang bisa dikembangkan untuk menumbuhkan ekonomi diantaranya adalah mendorong iklim kewirausahaan (enterpreneuership) dan industri kreatif di kalangan generasi muda sebagai efek dari bonus demografi.
Sejauh ini sudah ada program keuangan inklusif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Dana Bergulir LPDB KUMKM, Ultra Mikro (Umi), Mekar (BUMN) yang telah didistribusikan kepada bank-bank konvensional dan syariah, koperasi konvensional dan syariah (BMT), PT Permodalan Nasional Madani, PT (Persero) Pegadaian. Meskipun berbagai program penguatan permodalan telah dideklarasikan tapi belum mampu menjawab percepatan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan modal usahanya. Untuk itu, Herawati menyatakan bahwa fintech menjadi sebuah alternatif bagi pelaku wirausaha.
“Finteh itu memang didesain untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan sekaligus mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Fintech lending terbukti meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke sektor UMKM,” kata Herawati.
Sementara, Bintang Prabowo menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan produk fintech yang legal karena sejauh ini banyak fintech yang belum terdaftar dan mendapat ijin dari OJK. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Februari 2019 jumlah total fintech terdaftar dan berijin adalah 99 perusahaan. *SS