De Facto dan De Jure Pengadaan Pembelian Lahan RS Sumber Waras Belum Memenuhi Syarat

Ayo Berbagi!

sumber warasSwaraSENAYAN.com. Sampai saat ini kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mendapatkan pengajuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk proses balik nama sertifikat atau permohonan untuk mendapat hak berupa Sertifikat Tanah.

“Dengan demikian secara de facto dan de jure pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras belum selesai, belum memenuhi syarat dan lahan belum dikuasai Pemprov DKI Jakarta,” ujar Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada SwaraSENAYAN (26/3).

Lalu, bagaimana dengan uang 755 milyar sudah terlanjur dibayarkan dan tidak mungkin ditarik kembali, maka jalan penyelesaian kasus ini menurut Boyamin adalah lewat jalur pengadilan sebagaimana telah dikehendaki sendiri oleh Basuki T Purnama.

Setelah sidang Praperadilan MAKI lawan KPK berdasar bukti / saksi semakin menguatkan indikasi penyimpangannya. “Proses pengadaan lahan belum lengkap administrasi dan teknisnya sehingga belum boleh dibayar. Pembayaran terhadap pengadaan barang/jasa padahal belum lengkap administrasi dan teknisnya menimbulkan kerugian negara,” urai Boyamin.

Bahwa belum lengkap administrasi atas objek tersebut menurut Boyamin karena pajak terhutang PBB sejak tahun 1994 belum dibayar oleh RSSW / YKSW. Pajak dibayar setelah mendapat pembayaran dari uang penjualan.  “Mestinya pajak dibayar dulu baru kemudian dibayarkan uang 755 M dari DKI kepada YKSW,” terangnya.

Juga, dalam pemberian jalan akses dari YKSW kepada Pemprov DKI sebagai persyaratan belum mendapat ijin dari Pembina YKSW dan belum mendapat ijin dari Perkumpulan Sin Ming Hui (Yayasan Tjandra Naya). “Pelepasan aset yayasan harus terdapat ijin dari Pembina, jika tidak maka tidak sah,” kata Boyamin.

Belum adanya dokumen pemakaian uang hasil penjualan lahan sebesar 755 M harus sudah ada dokumen peruntukan sesuai tujuan yayasan sosial. Menurut Boyamin, pelepasan aset yayasan berdasar Undang-Undang Yayasan harus jelas peruntukan aset oleh pembeli dan uang yang diterima hasil penjualan juga harus jelas peruntukannya.

“Hal ini pernah terjadi di Semarang dimana terdapat 3 Yayasan pelepasan asetnya tidak disahkan BPN karena belum jelas peruntukan aset dan hasil penjualannya,” ujarnya.

Secara teknis Boyamin menegaskan bahwa barang (lahan) belum diterima secara utuh karena masih digantungkan waktu 2 tahun kemudian dengan alasan proses transisi asrama perawat dan pemindahan alat-alat. Transaksi ini jika penyerahan 2 tahun kemudian maka pembayaran lunasnya harus dua tahun kemudian. Pembayaran tahun 2014 tidak akan dapat jaminan 2 tahun nanti tanah sudah dikuasai sepenuhnya termasuk sertifikat belum akan atas nama Pemprop DKI. Harusnya pembayaran lunas dilakukan setelah barang diserahkan sepenuhnya (clear and clean)dam.

Ayo Berbagi!