Cegah Teror Bom, Revisi UU Terorisme Harus Dipercepat

oleh -256 Dilihat
oleh
Ilustrasi Foto - Net
banner 468x60

Oleh : Maksimus Ramses Lalongkoe (Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia)

SwaraSenayan.com – Aksi teror bom yang kembali memakan korban jiwa, tentunya harus menjadi perhatian khusus dan istimewa pemerintah dan DPR dalam mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme.

banner 336x280

Mempercepat revisi dan pengesahan terhadap UU Terorisme akan mempermudah kerja aparat melakukan tindakan preventif terhadap para pelaku.

Komitmen politik pemerintah dan DPR sangat diharapkan sebab bila tidak maka aparat sangat sulit mengambil sikap preventif dalam mencegah niat para pelaku.

Pencegahan perbuatan awal para pelaku teror dapat dilakukan bila UU terorisme memberikan payung hukum yang jelas namun nyatanya sampai saat ini proses revisi UU terorisme belum juga rampung dibahas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya dengan tegas mengatakan UU Antiterorisme yang dipakai saat ini tidak bisa menindak perbuatan awal dari teroris. Hal itu menyebabkan persoalan dalam penanganan terorisme di Indonesia.

Kalau saja UU Terorisme bisa menindak perbuatan awal, Tito menyampaikan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang menjadi bagian dari teror selama ini bisa dilarang. Jaringan terorisme hingga ke sel-selnya pun akan cepat diselesaikan.

Kehadiran UU yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menindak perbuatan awal teroris dapat memudahkan penanganan terorisme di Indonesia.

Saya juga mengutuk keras aksi Serangan Bom Bunuh Diri yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (13/5/2018) pagi, sebab serangan bom yang menewaskan orang-tidak berdosa merupakan suatu kejahatan kemanusiaan yang tak dapat ditoleril. *SS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.