Bukan Fitnah, Tapi Karma Buat Pak SBY(?)

Ayo Berbagi!

Oleh: Ma’mun Murod Al-Barbasy, Ketua Harian Pimnas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)

SwaraSenayan.com. Hari-hari ini media massa sibuk memberitakan pernyataan Pak SBY terkait fitnah atas dirinya. Fitnah itu disebut berasal dari pertemuan antara Firman Wijaya, Mirwan Amir, Saan Mustopa, dan Anas Urbaningrum di Sukamiskin Bandung.

Saya sendiri tidak kaget atas pernyataan Pak SBY (yang merasa difitnah). Wong dulu ketika kuasa politik sebagai presiden ada digenggamannya pun sering baper, merasa dirinya difitnah, terlebih ketika berhadapan dengan “pasukan” Anas, apalagi sekarang ketika jabatan presiden tak lagi melekat pada dirinya.

Saya coba membayangkan kondisi kejiwaan Pak SBY saat ini, sepertinya sama persis dengan kondisi yang pernah dialami oleh Anas antara tahun 2012-2014. Kira-kira setahun sebelum “ditersangkakan” oleh KPK hingga persidangan-persidangan panjang dan melelahkan yang dilaluinya untuk kasus hukum yang tak jelas.

Saat ini, dari beberapa kali pernyataan Pak SBY, termasuk para pengikutnya, terbaca secara eksplisit bahwa Pak SBY merasa didzalimi, termasuk didzalimi oleh penguasa saat ini dan KPK. Terbaca juga kehendak dari Pak SBY dan pengikutnya yang menuntut, atau setidaknya menghendaki agar KPK bersikap independen, jangan menjadi bagian dari kekuasaan.

Saat itu, di seputar tahun 2012-2014, Anas dan kawan-kawannya juga berharap agar KPK tidak menjadi alat dari penguasa. KPK harus netral menjadi penegak hukum terkait pemberantasan korupsi. Namun, dengan kasat mata, kekuasaan dan KPK mengabaikan harapan Anas dan kawan-kawan. Dengan membuang jauh-jauh rasa keadilan, (ada oknum) KPK melakukan tindakan hukum kotor untuk membunuh karir politik Anas secara sadis. Bau-bau kekuasaan menyengat di hidung orang-orang yang sehat.

Kaitan kekuasaan dan (oknum) KPK tergambar sangat nyata dari “sprindik bocor”. Tepatnya sprindik yang sengaja diedarkan secara ilegal. Untuk kesalahan fatal ini, Ketua KPK Abraham Samad hanya diganjar dengan hukuman ringan oleh Komite Etik.

Aneh bin ajaib.

Saya mendapat mengakuan langsung dari orang yang dimintai pendapat hukum untuk gelar perkara Kasus Anas, yang menegaskan bahwa kasus Anas sangat sumir dan tak layak ditersangkakan. Bahkan orang ini dan salah satu anggota komisoner KPK terpaksa keluar ruang rapat (konon sih ada acara) dengan maksud supaya tidak ada keputusan apapun soal Anas, namun keluarnya dua orang ini tak membuat anggota komisoner lainnya yang sudah kebelet menjadikan Anas sebagai tersangka mengurungkan niatnya. Ternyata Anas tetap ditersangkakan.

KPK mentersangkakan Anas dengan sangkaan yang sangat tidak lazim. Anas disangka menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang “dan atau proyek-proyek lainnya”. Tanda petik (“) sekadar untuk menunjukkan ketaklaziman sebuah sangkaan hukum, sarat rekayasa, pokoknya Anas harus tersangka. Kalau dalam kasus Hambalang tidak ditemukan bukti keterlibatan Anas, maka akan dijerat dengan sangkaan “proyek-proyek lainnya” yang kasus hukumnya tidak atau belum ada.

“Pokoknya” Anas harus tersangka juga pernah disampaikan secara langsung oleh teman yang wartawan media terbesar di Jawa Timur yang menyatakan bahwa Abraham Samad pernah penyatakan secara eksplisit bahwa yang penting Anas harus tersangka dulu, soal 2 alat bukti dicari sambil jalan.

Dzalim sekali bukan?

Bagaimana mungkin Anas disangka untuk sebuah sangkaan yang tak jelas: “dan atau proyek-proyek lainnya”.

Masih ingat betul, ketika live di MetroTV saya nyatakan secara tegas agar Anas tidak usah memenuhi pangilan KPK sebelum KPK menjelaskan apa itu yang dimaksud “dan atau proyek-proyek lainnya”. Oleh beberapa media saya dituduh menghalang-halangi penegakan hukum. Saya juga masih ingat, Johan Budi selaku jubir KPK pernah menyatakan yang intinya meminta Anas agar memenuhi dulu panggilan KPK baru nanti akan dijelaskan apa itu “dan atau proyek-proyek lainnya”.

Namun sampai dengan saat ini, jangankan untuk “proyek-proyek lainnya”, untuk proyek Hambalang pun di persidangan jelas KPK tak mampu membuktikan kesalahan Anas. Vonis yang ada adalah vonis sesat yg tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sejarah juga sudah menunjukkan tidak sedikit kasus peradilan sesat. Lalu dicari-cari alasan dengan menggeser ke kasus TPPU, sesuatu yang sangat dipaksakan untuk menjerat dan membunuh karir politik Anas.

Tidak hanya itu, selama proses persidangan, Anas berkali-kali minta agar dikonfrontir saksi-saksi lain dengan Mohammad Nazarudin, tapi KPK tak pernah memenuhinya. Ada juga saksi yang minta dikonfrontir di muka persidangan dengan Nazarudin, tapi tetap diabaikan.
Saat jatuh vonis, apakah sebuah kesengajaan atau tidak, naskah putusan vonis Anas dibuat di atas kertas berkop KPK. Video terkait hal ini pernah saya jadikan sebagai status di Facebook dan Twitter beberapa kali, dengan maksud untuk menggugah kesadaran publik bahwa ini lho ada lembaga hukum yang dibiayai uang rakyat bernama KPK justru secara telanjang menyalahgunakan kewenangannya secara sadis untuk menghukum rakyat yang tak bersalah.

Konon, menurut penuturan salah satu pengacara Anas, JPU kasus Anas juga pernah meninta maaf atas tuntutan berat yang diberikan kepada Anas. JPU menyatakan bahwa ada tekanan kuat yang menghendaki agar Anas dituntut berat. Ini hal singkat yang terkait dengan KPK.
Selanjutnya yang terkait Pak SBY. Pastinya Pak SBY itu tidak menghendaki Anas maju menjadi calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Bandung 2010. Bohong besar kalau Pak SBY merestui Anas. Sekali lagi bohong besar!!! Upaya untuk menghadang pencalonan Anas dilakukan dengan berbagai cara. Namun hadangan Pak SBY tak mampu membendung Anas untuk terpilih sebagai Ketua Umum.

Setelah terpilih sebagai Ketua Umum, Pak SBY yang katanya demokratis sama sekali tak menunjukkan sikap itu. Pak SBY menebar fitnah terkait Anas. Coba dilihat kembali pernyataan Pak SBY disampaikan langsung dari Jeddah dulu, jelas sekali tendensi intervensi kepada KPK, seakan-akan Anas mempunyai kasus hukum yang harus segera dipastikan. Padahal saat itu KPK pun belum membuat keputusan status hukum apapun soal Anas.

Tak lama setelah “pesan Jeddah” itu, dalam sebuah rapat Partai (kalau tidak salah Majelis Tinggi), yang juga dihadiri Anas, Anas dipaksa menyerahkan kewenangan kepada Majelis Tinggi, intinya Anas dikudeta. Anas disuruh menandatangani surat yang pada intinya adalah kudeta. Anas menolak, sehingga terjadi ketegangan antara Anas dengan Pak SBY dalam rapat yang berlangsung di Cikeas tersebut. Yang hadir dalam rapat yang sdh dikondisikan sebelumnya tersebut semua menandatangani surat yang berisikan “kudeta Anas”. Hanya Anas seorang diri yang tak mau tanda tangan. Di dalam poin terkait dengan kudeta itu, Anas diminta fokus menyelesaikan kasus hukumnya. Kasus hukum apa? KPK saja belum bikin status apa-apa. Saya yakin Pak SBY tidak mungkin membantah fakta ini.

Masih belum puas “kudeta Cikeas”, tak lama diadakan Rapimnas di Hotel Sahid yang maksudnya hanya untuk mengukuhkan atas “kudeta Cikeas”. Namun setelah membaca situasi, tentu dengan menebar intel di mana-mana, dirasa tak mungkin untuk mengukuhkan “kudeta Cikeas” di arena Rapimnas, karena di lapangan kekuatan Pak SBY “kalah” dengan kekuatan Anas, maka Rapimnas pun hanya berlangsung sangat singkat, hanya beberapa jam saja dan diakhiri dengan foto bersama. Kalau Jaya Suprana saat itu dikasih tahu, mungkin akan masuk Rekor MURI sebagai Rapimnas Tercepat Partai.

Rapimnas hanya sekadar mendengarkan ceramah Pak SBY yang penuh kemunafikan. Hebatnya, dalam acara Rapimnas ini, mungkin karena pemain watak, Pak SBY yang duduk bersebelahan dengan Anas di panggung tampak menunjukkan keramahannya. Saya yakin, keramahan yang penuh kepura-puraan, sangat jauh dari ketulusan. Kapan-kapan saya akan tunjukan beberapa fotonya.

Hanya hitungan hari setelah Rapimnas ini, Anas pun ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditetapkan sebagai tersangka pun, Pak SBY masih terus menebar fitnah. Terlalu banyak fitnah-fitnah yang ditebar kubu Pak SBY.

Menyikapi fitnah-fitnah tersebut, Anas dan kawan-kawan tidak cengeng, tidak baper, bahkan tak pernah menyebut sekalipun kata fitnah. Justru “kubu Pak SBY” yang sering menuduh Anas dkk melakukan fitnah terus menerus.

Nah, sekarang Pak SBY sedang “mendapat karma”. Saya lebih suka menyebut karma daripada fitnah. Kalau fitnah itu lebih dimengerti Pak SBY “didzalimi”. Sebaliknya, kalau karma itu menegaskan bahwa sesungguhnya Pak SBY lah yang berbuat dzalim dan sekarang sedang mendapat karma atas perbuatan dzalimnya.

Dalam hidup, berlaku adalah hukum kausalitas, sebab akibat. Kalau sekarang Pak SBY didzalimi (Pak SBY menyebutnya difitnah), yakinlah bahwa sebelumnya pasti Pak SBY pernah berbuat dzalim atau katakanlah memfitnah orang lain, yang dalam tulisan sebut saja Anas dkk. Fitnah yang nyata yang terakhir ini adalah tuduhan bahwa ada pertemuan di Sukamiskin untuk merancang fitnah kepada Pak SBY oleh Anas, Firman Wijaya, Mirwan Amir dan Saan Mustopa.

Saya baca surat tanggapan Anas yang tertawa geli mendengar fitnah itu. Untuk memastikan tuduhan itu menggelikan atau tidak, baik juga Pak SBY datang ke Sukamiskin. Banyak kok bekas anak buah dan kolega yang layak dijenguk, karena sedikit banyak mereka tanam jasa juga. Jadi, meskipun konteksnya berbeda, syair lagu Elpamas dulu masih cocok diingat lagi. Pak Tua sudahlah.*AZ

 

Ayo Berbagi!