ARBITRASE CHURCHILL MINING PLC VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

oleh -90 Dilihat
oleh
banner 468x60

damOleh: Dyah Arum Muninggar (Pengamat Hukum Bisnis Internasional, Dosen Hubungan Internasional – Universitas Nasional, Jakarta)

SwaraSenayan.com. Kegiatan penambangan batubara di wilayah Kalimantan Timur pada umumnya dikelola secara join antara swasta pemilik Kuasa Pertambangan (KP) atau Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pihak asing, baik dengan cara kerjasama ataupun investasi. Dan pemda berwenang penuh untuk memberikan perijinan tersebut.

banner 336x280

Adalah PT. RIDLATAMA, sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang pertambangan batubara di kecamatan Busang dan Telen, Kutai Timur (Kutim), sejak tahun 2006 menggandeng Churchill Mining Plc yang berkedudukan di London, Inggris, untuk mengerjakan proyek East Kutai Coal Project (EKCP), dan Churchill mengakuisisi 75 persen saham Ridlatama dan menjadi partner investor.

Namun pada tahun 2010 Pemda Kutim secara sepihak mencabut KP / IUP Ridlatama karena terindikasi IUP palsu, lokasi rencana tambang berada di kawasan hutan lindung, ijin usaha tidak terdaftar di dinas pertambangan, dan pengalihan sahamnya kepada Churchill tidak sesuai prosedur.

Tentu saja pihak Churchill merasa dirugikan karena pemda Kutim telah menyita aset mereka tanpa memberi kompensasi dan pada tahun 2007 proyek EKCP dihentikan.

Permasalahan inilah yang memicu terjadinya sengketa antara Churchill Mining Plc dengan Pemda Kutai Timur, sehingga melalui anak perusahaannya, yaitu PT. Investama Resources (yang juga merupakan anak perusahaan Ridlatama Grup) menggugat Pemda Kutim ke PTUN Samarinda pada 27 Agustus 2010.

PTUN Samarinda pada 3 Maret 2011 memutuskan bahwa Bupati Kutim tidak menyalahi prosedur terkait pencabutan IUP. Churchill tidak menerimanya dan kemudian maju ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta, dan justru PT TUN menguatkan keputusan PTUN Samarinda.

Churchill tetap tidak puas, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung pun menolak permohonan kasasi Churchill.

Pada April 2012 pihak Churchill mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mohon perlindungan dan kepastian hukum dan penyelesaian masalah terkait masalahnya tentang perijinan yang diterbitkan dan kemudian dicabut secara sepihak oleh bupati Kutim. Namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Presiden.

Karena upaya hukum yang ditempuh Churchill di peradilan Indonesia selalu kalah, maka Churchill memutuskan penyelesaian perkara ini ke arbitrase internasional dengan mengajukan gugatan ke International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 22 Mei 2012.

Setelah melewati proses panjang dimana masing-masing pihak yang bersengketa mengajukan bukti-bukti yang mereka miliki, maka pada 24 Februari 2014 ICSID mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan Churchill dan menolak argumen Indonesia terkait pencabutan IUP. Diterimanya gugatan Churchill merupakan awal dari proses penyelesaian sengketa antara Churchill Mining Plc melawan Pemerintah Republik Indonesia di lembaga arbitrase internasional.

Pada akhirnya Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan di ICSID Washington DC, Amerika Serikat.

Putusan Majelis Tribunal ICSID menolak semua gugatan Churchill. Kemenangan ini karena terbukti ditemukan adanya dokumen-dokumen perusahaan tambang yang tidak sah dalam memperoleh perizinan pertambangan.

Berdasarkan putusan bernomor perkara ARB/12/14 (Churchill Mining PIc Vs RI) pada 6 Desember 2016, pemerintah Indonesia memenangkan gugatan US$1,31 miliar.

Ini sebuah sejarah kemenangan pertama Indonesia dalam gugatan arbitrase internasional. Selain itu, Indonesia mendapatkan dana kompensasi atas biaya selama masa persidangan sebesar US$ 8,646.526. Meskipun begitu, Indonesia wajib membayar biaya administrasi US$800.000. Putusan ini bersifat final dan tak ada lagi upaya banding.

Sebelumnya, dalam proses peradilan ini, banyak pihak merasa pesimis, terlebih Indonesia sempat kalah hingga empat kali dalam persidangan. Tak hanya itu, banyak penawaran ‘lobi-lobi’ agar out of settlement (penyelesaian di luar pengadilan).

Kemenangan pemerintah Indonesia ini merupakan Peringatan bagi investor asing agar menanamkan modal di Indonesia dengan jalur dan cara yang benar. *SS

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.