SwaraSenayan.com. Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan sebuah langkah kebijakan progresif yang pernah dilahirkan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 97 tahun 2014.
Kebijakan ini pun mendapat respon positif dari masyarakat luas dan seolah memberikan harapan cerah pasca reformasi ditengah buruknya citra birokrasi. Penilaiannya dapat dilihat dari proses pelayanan yang cepat, mudah, murah/gratis, adil dan transparan.
Namun tidak demikian yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), buruknya kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangsel di bawah pimpinan Bambang Noertjahjo sebagai Kepala Dinas. Masih maraknya “pungli’ dan indikasi korupsi membuat rapor merah bagi kinerja Dinas PMPTSP sehingga memunculkan stigma negatif bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan. Kondisi ini seharusnya segera dievaluasi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Ketua Aliansi Pemuda Tangsel, Sigit Sungkono mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyayangkan kinerja buruk Dinas PMPTSP Kota Tangerang Selatan. “Seharusnya kepala dinas PMPTSP sudah mengambil langkah-langkah strategis dan taktis dalam upaya menerapkan sistem dan teknis pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya kepada SWARA SENAYAN (11/10/17).
Seolah ingin mempertahankan sistem birokrasi yang korup, menurut Sigit, Kepala Dinas PMPTSP diduga mencari celah untuk melawan aturan-aturan yang termaktub dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 tahun 2016.
“Ini seperti mencari celah untuk mempertahankan gaya lama yang korup dengan tidak memperdulikan Perpres dan Perwal tersebut,” tambahnya.
Dengan adanya Perpres dan Perwal terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pegiat pemuda ini berharap Walikota Tangerang Selatan segera mengevaluasi kinerja Dinas PMPTSP, sehingga masyarakat bisa menikmati pelayanan bermutu pada sistem pelayanan terpadu satu pintu di semua bidang.
“Sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat Kota Tangerang Selatan, bahwa Perizinan merupakan pintu masuk bagi para brikorat korup untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari pungutan liar,” pungkasnya. *yan