Jika UU Tax Amnesti Disahkan, Yang Menolak Sama Saja Kudeta

Ayo Berbagi!
Darmadi Durianto | Foto: Swara Senayan
Darmadi Durianto | Foto: Swara Senayan

SwaraSenayan.com. Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak hingga saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah yang juga melibatkan pihak DPR. Namun disela-sela pembahasan tersebut, terdengar pula nada-nada sumbang yang menyatakan penolakan terhadap wacana pengesahan tersebut.

Seperti disebutkan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah terkait dengan UU tax amnesty tersebut, yakni: pertama, untuk tujuan repatriasi atau menarik dana WNI yang berada di luar negeri. Kedua demi peningkatan pertumbuhan nasional, ketiga adalah untuk meningkatkan basis perpajakan nasional serta keempat adalah demi meningkatkan penerimaan pajak tahunan dimana UU tersebut mulai diberlakukan.

Kembali kepada masalah penolakan terhadap UU tax amnesty. Salah satu pihak yang menyatakan penolakannya terhadap wacana tersebut adalah FSP BUMN Bersatu di bawah kepemimpinan Ketum Arief Poyuono. Menurut dia keberadaan UU tax amnesti hanya akan menciptakan ketidakadilan antara mereka yang patuh membayarkan pajaknya dengan mereka para pengemplang pajak.

Karena itu, Arief Poyuono yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak lelahnya menyerukan aksi penolakan membayar pajak apabila pemerintah pada akhirnya mengesahkan UU pengampunan pajak tersebut. Menanggapi kabar tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai seruan itu sebagai hal yang melanggar ketentuan hukum.

“Saya pikir kalau mengajak orang untuk tidak membayar pajak itu tidak wise, karena membayar pajak itu adalah kewajiban. Kalau UU sudah disahkan maka mengikat, jadi siapa pun harus menurut. Kalau menolak Itu berarti kudeta donk, untuk tidak bayar pajak himbauan itu berat, itu melawan negara dan amanat konstitusi,” kata Darmadi kepada SWARA SENAYAN di gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta (20/5/2016).

Kendati demikian, politisi PDI-Perjuangan itu sependapat bahwa pembahasan UU tax amnesty harus memikirkan elemen keadilan. Ia menyarankan agar para pengemplang pajak yang selama ini mangkir dari kewajibannya, harus diberikan semacam punishment atau hukuman.

“Tentu tax amnesty ini harus berkeadilan juga jadi kalau mereka diampuni. Mereka yang kerap mengendapkan pajak itu harus dikasih punishment dengan memberikan uang tebusan yang tinggi dibanding mereka yang menarik dana masuk. Kalau 246 persen untuk yang menarik dana masuk, kalau yang tidak dikasih tarif tinggi aja 10-15 persen, itu keadilan,” jelas Darmadi.

Dana yang dihasilkan dari penarikan dana yang sengaja diendapkan para pengemplang pajak itu, kata Anggota DPR Dapil DKI Jakarta III itu nantinya diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur yang terbentur keterbatasan dana. “Sudah banyak anggaran yang sudah dipotong, sekitar 50 triliun. Sementara untuk pembangunan infrastruktur dananya agak sulit mengharapkan dari pajak ternyata tidak tercapai,” ujarnya mengakhiri.■mrf

Ayo Berbagi!